KPU Tabanan Tetapkan 374.420 DPT Pilkada 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Tabanan Tetapkan 374.420 DPT Pilkada 2024

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 20 Sep 2024 21:45 WIB
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, saat ditemui wartawan di Kecamatan Baturiti, Jumat (20/9/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, saat ditemui wartawan di Kecamatan Baturiti, Jumat (20/9/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah DPT di Tabanan mencapai 374.420 pemilih, terdiri dari 183.823 laki-laki dan 190.597 perempuan.

"Jumlah DPT di Kabupaten Tabanan mencapai 374.420 pemilih," kata Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, saat ditemui di Kecamatan Baturiti, Jumat (20/9/2024).

Data DPT tersebut berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan pengawasan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwitra menekankan Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan menjadi dua wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak. Dua wilayah ini menjadi lumbung suara di Tabanan bagi pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tabanan dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali.

"DPT ini sudah sesuai dengan hasil rapat pleno di tingkat kecamatan, yang kemudian kami sampaikan hari ini," jelas Suwitra.

Berikut rincian jumlah TPS dan pemilih di setiap kecamatan:

  • Kecamatan Tabanan: 118 TPS, 59.688 pemilih
  • Kecamatan Selemadeg Barat: 55 TPS, 17.854 pemilih
  • Kecamatan Selemadeg: 40 TPS, 17.849 pemilih
  • Kecamatan Selemadeg Timur: 48 TPS, 19.889 pemilih
  • Kecamatan Kerambitan: 70 TPS, 34.565 pemilih
  • Kecamatan Pupuan: 84 TPS, 35.344 pemilih
  • Kecamatan Baturiti: 101 TPS, 42.509 pemilih
  • Kecamatan Penebel: 101 TPS, 42.259 pemilih
  • Kecamatan Marga: 85 TPS, 35.457 pemilih
  • Kecamatan Kediri: 148 TPS, 69.006 pemilih



(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads