Persiapan Pilkada, KPU Tabanan Bongkar 7.725 Kotak Suara-Logistik Pemilu 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Persiapan Pilkada, KPU Tabanan Bongkar 7.725 Kotak Suara-Logistik Pemilu 2024

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 17 Sep 2024 21:48 WIB
KPU Tabanan membongkar kotak suara, bilik suara, dan surat suara hasil Pemilu 2024 untuk persiapan pilkada, Selasa (17/9/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: KPU Tabanan membongkar kotak suara, bilik suara, dan surat suara hasil Pemilu 2024 untuk persiapan pilkada, Selasa (17/9/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai membongkar kotak suara, bilik suara, dan surat suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 7.725 kotak suara dari 1.545 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibongkar sebagai persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Tabanan, Gusti Ayu Putri Kristiana Dewi, menjelaskan pembongkaran ini dilakukan untuk memilah logistik Pemilu 2024 sesuai dengan arahan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.

"Pembongkaran ini bertujuan untuk mengelola eks logistik Pemilu 2024. Sebanyak 7.725 kotak suara dibongkar, termasuk bilik suara, surat suara, dan plano formulir C hasil," ujar Kristiana Putri saat ditemui di gudang KPU eks Hardys Tabanan, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kristiana menjelaskan pembongkaran logistik ini dibagi menjadi arsip dan non-arsip. Non-arsip akan disiapkan untuk penghapusan, sedangkan arsip akan dibagi menjadi arsip permanen dan non permanen.

"Nantinya, arsip non permanen juga akan dihapus setelah masa retensinya habis. Untuk kotak suara dan bilik sudah bisa dihapus, sementara surat suara akan menunggu satu bulan setelah masa pelantikan. Retensi plano surat suara masih menunggu dua tahun," tambah Kristiana.

ADVERTISEMENT

KPU Tabanan mempekerjakan sebanyak 22 orang untuk pembongkaran kotak suara, bilik suara, dan surat suara hasil Pemilu 2024. Puluhan pekerja itu dibagi menjadi lima tim sesuai jenis pemilihan.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads