Kisruh PPP NTB, Moh Akri Dipecat tapi Klaim Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPW

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 19 Okt 2026 17:01 WIB
Moh Akri (kiri) dan Muzihir (kanan). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas. Moh Akri dipecat dari keanggotaan partai dan jabatannya sebagai anggota DPRD NTB. Namun, Akri mengeklaim justru ditunjuk DPP PPP sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB menggantikan Muzihir.

Pemecatan Akri tertuang dalam surat keputusan (SK) DPP PPP yang ditandatangani Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris.

Ketua DPW PPP NTB Muzihir membenarkan pemecatan tersebut. Dia menyebut Akri diberhentikan karena tidak mengakui kepemimpinannya sebagai Ketua DPW PPP NTB.

"Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP atas nama Moh Akri dengan nomor 5271.02.31121979.01.001 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Itu kan jelas sudah ada SK dari DPP," ujar Muzihir saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Menurut Muzihir, keputusan itu berdasarkan usulan DPW PPP NTB pada 2 Juni 2026 terkait pencabutan KTA dan pergantian antarwaktu (PAW). Sebelum pemecatan, DPW telah melayangkan tiga surat peringatan.

Selain Akri, anggota DPRD NTB dari PPP, Marga Harun, juga dipecat dan akan di-PAW.

"Karena mereka kan tidak mengakui saya sebagai Ketua DPW," tegas Muzihir.

Dia mengatakan usulan PAW terhadap kedua legislator tersebut telah disetujui DPP dan dikirimkan kepada pimpinan DPRD NTB.

"Jadi sudah kita kirim surat pemecatan dan PAW itu ke Ketua DPRD Baiq Isvie Rupaeda," ujarnya.

Simak Video "Video PT KAI Bantah Pegawai Dipecat Imbas Tumbler Hilang di KRL"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork