detikBali

Perindo Desak Partai Nonparlemen Dilibatkan Bahas RUU Pemilu, Usul PT 1 Persen

Terpopuler Koleksi Pilihan

Perindo Desak Partai Nonparlemen Dilibatkan Bahas RUU Pemilu, Usul PT 1 Persen


Ahmad Viqi - detikBali

SekjenDPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah) bersama Sekretaris DPWPerindoNTBNashib Ikroman ditemui di Mataram, Selasa (13/10/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Sekjen DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah) bersama Sekretaris DPW  Perindo NTB Nashib Ikroman ditemui di Mataram, Selasa (13/10/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Perindo mendesak agar seluruh partai nonparlemen dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Termasuk pembahasan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengungkapkan partainya mengusulkan agar angka parliamentary threshold diturunkan menjadi 1 persen. Menurutnya, Perindo bersama partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta agar penentuan parliamentary threshold menggunakan ratio legis atau dasar hukum rasional yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa parliamentary threshold harus jelas ratio legis-nya, harus jelas kenapa muncul angka tersebut," kata Ferry saat ditemui di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (13/10/2026).

"Yang paling urgent dalam konteks itu adalah melibatkan partai-partai non-parlemen dalam proses pembuatan PT di pembahasan RUU Pemilu. Yang kedua terkait upaya penyederhanaan partai, kita sepakat, tapi harus dilihat ratio legis-nya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ferry lantas menyoroti masalah disproporsionalitas pemilih dalam Pemilu terdahulu. Menurutnya, jutaan suara rakyat terbuang sia-sia karena partai pilihannya tidak lolos ambang batas parlemen.

Pada Pemilu 2019, dia berujar, jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi mencapai 13 juta suara. Ferry menyebut angka tersebut melonjak signifikan pada Pemilu 2024.

"Di 2024 itu, suara yang tidak terkonversi menjadi kursi mencapai 17,3 juta. Berdasarkan hitungan dari 2009 hingga 2024 dengan mekanisme hukum Pemilu yang ada, harusnya PT itu adalah 1 persen," ujar Ferry yang juga mantan Komisioner KPU RI tersebut.

Ferry menambahkan usulan PT 1 persen ini merupakan sikap bersama delapan partai yang tergabung dalam GKSR. Delapan partai itu terdiri dari Perindo, PPP, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, PBB, dan Partai Berkarya.

Selain mengusulkan angka 1 persen untuk tingkat nasional (DPR RI), Ferry juga mendesak agar ambang batas parlemen tidak diterapkan di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, daerah harus diberikan fleksibilitas melalui mekanisme fraksi gabungan.

"Angka 1 persen itu adalah PT nasional. Jadi PT tidak diberlakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebenarnya DPRD provinsi dan kabupaten/kota ada fraksi gabungan, jadi kalau mendapat satu kursi, bisa bergabung dengan fraksi lain," kata Ferry.

Dilansir dari detikNews, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI telah melakukan rapat untuk menyusun jadwal pembahasan. Panja RUU Pemilu akan mulai aktif melakukan pembahasan pada 1 November mendatang saat masa reses.

Ketua Panja RUU Pemilu Rifqinizamy mengatakan masa reses selanjutnya pada Desember mendatang juga akan dipergunakan untuk membahas RUU Pemilu. Rifqinizamy menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu rampung pada akhir Desember atau awal Januari 2027.

"Jadi dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR," sebut Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads