Forum ekspedisi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka meminta pemerintah pusat memberikan diskresi khusus untuk wilayah kepulauan seperti NTT.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Forum Ekspedisi NTT, Hery Boli, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD NTT, di ruang rapat komisi.
"Kami datang karena penerapan peraturan mengenai Zero ODOL sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 30 Tahun 2021, hendaknya memperhatikan kondisi geografis daerah kepulauan, seperti di NTT ini tidak bisa disamakan dengan tempat lain," kata Hery dalam RDP yang dihadiri anggota Komisi IV, Forum Ekspedisi NTT, KSOP, Dinas Perhubungan NTT, ASDP, dan kepolisian, Jumat (16/10/2026).
Hery menegaskan pihaknya mendukung keselamatan berlalu lintas. Namun, aturan nasional tersebut belum mengakomodasi realitas di NTT yang merupakan daerah kepulauan. Menurutnya, 75 persen pelaku angkutan logistik di NTT adalah pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
"Jika aturan Zero ODOL diterapkan dengan pembatasan dimensi drastis dalam jangka pendek, maka usaha kami bisa mati, karena belum memiliki modal untuk peremajaan armada standar nasional," ujarnya.
Selain itu, kata Hery, pemangkasan kapasitas muatan akan membengkakkan biaya logistik. Pengusaha harus menambah frekuensi perjalanan atau menambah armada untuk mengangkut jumlah barang yang sama.
"Hal ini dapat memicu lonjakan biaya BBM, upah sopir, dan berujung pada kenaikan harga barang pokok. Jika kapasitas muatan truk dipangkas agar sesuai aturan standar, maka akan berkurang drastis pendapatan pengusaha ekspedisi," ujarnya.
Hery mengatakan, masalah lain belum ada regulasi tarif ongkos kirim. Pemilik barang menuntut tarif murah tapi meminta muatan dimaksimalkan, membuat posisi tawar ekspedisi rendah. Ditambah lagi biaya normalisasi truk modifikasi yang sangat besar bagi UMKM.
"Jika tidak ada standardisasi tarif yang sebanding dengan pembatasan muatan, maka pendapatan ekspedisi akan turun drastis," tegasnya.
Selain itu kata dia, Forum Ekspedisi NTT juga menyoroti soal dampak langsung Zero ODOL terhadap harga sembako atau bahan pokok di NTT.
"Contoh konkretnya distribusi beras dari Pelabuhan Tenau Kupang ke Rote. Dengan aturan standar nasional (ODOL), maka truk sedang hanya boleh membawa 8 ton beras. Untuk mengirim 40 ton beras dari Jawa, dibutuhkan 5 armada truk bolak-balik," terangnya.
Jika ada dispensasi khusus daerah kepulauan, truk bisa membawa 12-15 ton per perjalanan, sehingga 40 ton beras cukup dengan tiga armada. Maka, distribusi ke pasar pedalaman menjadi lebih cepat, ketersediaan beras tetap stabil dan terjangkau karena efisiensi biaya angkut.
Oleh karena itu, Forum Ekspedisi NTT mengusulkan, pertama, meminta Pemprov NTT mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat untuk pengecualian khusus karena NTT sangat tergantung transportasi darat dan kapal Ferry.
"Jika kapasitas truk dipangkas, biaya sewa ruang kapal per volume akan melonjak," katanya.
Kedua, batasan tonase dirumuskan berbasis realitas daerah, bukan satu standar nasional yang kaku. Ketiga, membuat regulasi tarif ongkos kirim agar kompetisi sehat dan pemilik barang tidak menekan harga di bawah standar.
Keempat, mendesak ASDP menambah kapal dan rute penyeberangan sebagai tulang punggung logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hery mengingatkan, kebijakan penindakan Zero ODOL direncanakan berlaku nasional mulai 1 Januari 2027 dan saat ini masih tahap sosialisasi. Namun sebagian petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, telah melakukan penindakan penertiban di lapangan.
"Kami mohon agar DPRD NTT, bisa untuk mendesak Kepala KSOP serta pihak ASDP, agar dalam masa transisi ini perlu ada kebijakan," tukas dia.
Simak Video "Video Kemenkes: 105 Orang Meninggal Akibat Gempa NTT, 185 Ribu Jiwa Mengungsi"
(hsa/hsa)