detikBali

Jam Masuk ASN Lombok Barat Mundur agar Bisa Antar Anak Sekolah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jam Masuk ASN Lombok Barat Mundur agar Bisa Antar Anak Sekolah


M Zahiruddin - detikBali

Penjabat (PJ) Sekda Lombok Barat Saiful Ahkam saat ditemui di Kantor Bupati Lombok Barat, Senin (12/10/2026).
Penjabat (PJ) Sekda Lombok Barat Saiful Ahkam saat ditemui di Kantor Bupati Lombok Barat, Senin (12/10/2026). (Foto: M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pegawai memiliki waktu untuk mengantar anak ke sekolah dan menyiapkan kebutuhan keluarga pada pagi hari.

Melalui kebijakan baru tersebut, jam masuk ASN yang semula pukul 07.30 Wita diundur menjadi pukul 07.45 Wita. Sementara itu, jam pulang yang sebelumnya pukul 16.00 Wita juga diundur menjadi pukul 16.15 Wita.

Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 81 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Lombok Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjabat (Pj) Sekda Lombok Barat Saeful Ahkam mengatakan perubahan jam kerja itu dilakukan untuk memberi kelonggaran waktu bagi pegawai, terutama orang tua yang harus mengantar anak ke sekolah atau menyiapkan sarapan sebelum berangkat bekerja.

ADVERTISEMENT

"Kami hanya melakukan penyesuaian kedatangan dan kepulangan. Sehingga memberi kesempatan untuk para orang tua mengantar anaknya dan para ibu-ibu maksimal untuk menyiapkan kebutuhan keluarga seperti penyediaan sarapan untuk suami dan anak-anaknya," jelasnya, Senin (12/10/2026).

Ahkam menegaskan perubahan jam kerja tersebut tidak mengurangi kewajiban ASN untuk menjaga kedisiplinan dan menuntaskan pekerjaan. Kebijakan itu juga ditujukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

"Kita mengapresiasi kebutuhan untuk menegakkan disiplin, tetapi jangan sampai mengorbankan disiplin itu sendiri," katanya.

Ia menjelaskan ASN tetap wajib memenuhi target kerja selama 37,5 jam per minggu di luar waktu istirahat. Dengan memperhitungkan waktu istirahat, total waktu kerja dalam sepekan menjadi 42 jam.

"37,5 jam itu sebelum disesuaikan oleh jam istirahat, sehingga total per minggu menjadi 42 jam," jelasnya.

Selain mengubah jam masuk dan pulang, Pemkab Lombok Barat juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan jam kerja khusus pada hari Jumat. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membatasi waktu kerja pegawai hingga pukul 11.00 Wita.

Ahkam mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap survei. Pemkab Lombok Barat ingin memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan tanpa mengabaikan kehidupan sosial para pegawai.

"Kami ingin aspek sosial kemasyarakatan para pejabat dan staff tidak tergerus oleh kesibukan di kantor," pungkasnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads