Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Udayana, Kota Mataram, mengeluhkan adanya penarikan karcis retribusi sebesar Rp 5.000 per minggu. Penarikan retribusi untuk para pedagang itu diduga dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram.
"Saya bukan anggota APKLI padahal. Kok bisa diminta iuran? Sudah berbulan-bulan, bahkan dari tahun lalu, diminta iuran terus," kata salah seorang PKL di CFD saat diwawancarai detikBali, Kamis (1/10/2026).
"Saya sama pedagang lain kadang suka jengkel, kita ndak mau kasih uang, mereka yang ngomel-ngomel. Pemkot harus turun cek di lapangan," keluhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Irwan Harimansyah, buka suara terkait dugaan penarikan retribusi untuk para PKL di CFD Mataram. Irwan mengaku tak tahu-menahu mengenai penarikan retribusi yang mengatasnamakan asosiasi tersebut.
"Kami justru tidak tahu siapa itu yang menarik," kata Irwan.
Meski begitu, Irwan mengatakan sejumlah pedagang sempat memberikan bukti penarikan retribusi karcis itu kepada dirinya beberapa waktu lalu. Irwan menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berhak menarik retribusi resmi apabila para pedagang menempati aset milik daerah.
"Apabila PKL itu menempati aset daerah, baru berhak ditarik oleh pemerintah," jelasnya.
Di sisi lain, Irwan berencana menata skema CFD agar tidak ada PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan maupun trotoar. Ia mengatakan penertiban tersebut akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram.
"Kamii tata agar tidak ada lagi yang berjualan di trotoar ataupun badan jalan. Kami arahkan supaya dimasukkan ke dalam (area Udayana). Nanti ada teman-teman Dishub dan Satpol PP (yang akan turun)," kata Irwan.
"Sekarang kami siapkan tempat di dalam. Baru setelah itu kami bisa membicarakan pola retribusinya," pungkasnya.