detikBali

352 Siswa Keracunan di Lombok, Ombudsman Temukan Dapur SPPG Tak Layak

Terpopuler Koleksi Pilihan

352 Siswa Keracunan di Lombok, Ombudsman Temukan Dapur SPPG Tak Layak


Ahmad Viqi - detikBali

Jajaran Ombudsman RI NTB memeriksa SPPG Batukliang Mekar Bersatu usai 352 siswa Keracunan MBG, Jumat (18/9/2026). (Dok. Ombudsman NTB).
Foto: Jajaran Ombudsman RI NTB memeriksa SPPG Batukliang Mekar Bersatu usai 352 siswa Keracunan MBG, Jumat (18/9/2026). (Dok. Ombudsman NTB)
Mataram -

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami kasus keracunan 352 siswa seusai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Temuan awal menunjukkan adanya fasilitas dapur pengolah makanan yang jauh dari kata layak.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif langsung menyasar ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batukliang Mekar Bersatu selaku penyuplai makanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam insiden keracunan yang terjadi pada Jumat (11/9/2026, itu siswa SDN Beber yang terdampak paling parah. Di sekolah tersebut, 162 siswa dan tujuh tenaga pendidik mendadak mengalami keluhan kesehatan seusai menyantap hidangan MBG.

"Hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) pengolahan pangan," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

ADVERTISEMENT

Untuk lokasi penyimpanan daging ayam, Dwi berujar, ditemukan tidak memenuhi standar dan tidak memiliki mesin pengukur suhu penyimpanan. Padahal, mesin pengukur suhu berfungsi untuk memastikan makanan tetap aman dan baik dikonsumsi.

"Jadi kami temukan juga sarana dan prasarana penyimpanan bahan mentah yang tidak sesuai standar berpotensi tinggi memicu kontaminasi," tegasnya.

Penelusuran Ombudsman kini mencakup seluruh rantai pasok. Mulai dari penyiapan, penyimpanan, pengolahan, hingga proses distribusi makanan ke sekolah-sekolah penerima manfaat.

Dari seluruh temuan tersebut, Dwi telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Lombok Tengah dan Badan Gizi Nasional (BGN) Bali-Nusra untuk menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) kepada SPPG Mekar Bersatu

"Jadi BGN telah mengambil tindakan terhadap SPPG Mekar Bersatu dengan melakukan suspend selama 20 hari," kata Dwi.

Selama masa pembekuan operasional tersebut, pengelola SPPG diwajibkan melakukan pembenahan total pada sarana dan prasarana dapur agar memenuhi standar keamanan pangan. Ombudsman NTB memastikan bakal mengawal ketat proses pembenahan tersebut.

"Tentu kami akan melakukan pemantauan apakah selama 20 hari SPPG benar-benar melakukan perbaikan," tegas mantan pengurus Walhi pusat itu.

Dwi menekankan pengawasan ketat dilakukan demi mengawal program prioritas Presiden itu agar berjalan aman. Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran MBG.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman jika menemukan indikasi penyimpangan dalam program MBG ini," pungkas Dwi.



(hsa/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads