Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mempersiapkan langkah sebagai respons sopir bluebird cekcok dengan travel lokal di kawasan Mandalika, Lombok Tengah. Pemprov NTB bakal melakukan kajian untuk mengatur skema antar-jemput tamu imbas insiden dugaan intimidasi dan pengadangan terhadap sopir taksi Bluebird tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Khaerus Sobri, mengungkapkan sedang menyusun kajian akademis terkait aturan antar jemput tamu wisatawan untuk transportasi lokal dan online di kawasan-kawasan wisata NTB, termasuk di Kuta Mandalika.
"Kami coba mereferensikan dahulu dan sedang saya buat kajian, cuma kajian itu kan tidak bisa sehari dua hari, tidak bisa seminggu dua minggu. Dan saya ini mulai melaksanakan kajian ini mungkin akhir September," ujar Sobri saat diwawancarai via telepon, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sobri, salah satu draf pemikiran yang disimulasikan adalah pembagian zona penurunan dan penjemputan penumpang di kawasan wisata. Bagi armada luar atau taksi resmi nantinya hanya diizinkan menurunkan penumpang (drop-off) di kawasan wisata.
"Jadi pemikiran ya. Taksi luar tidak boleh menjemput penumpang di dalam kawasan tersebut," katanya.
Sebaliknya, Sobri berujar, sopir lokal berhak penuh menguasai penjemputan tamu di kawasan Mandalika. Tetapi, konsekuensinya mereka tidak boleh mengambil penumpang jemputan saat berada di luar wilayahnya.
"Satu, di lokasi itu yang boleh menaikkan penumpang memang hanya usaha lokal di situ. Tetapi orang lain yang dari luar boleh mengantar atau drop. Dan mereka yang orang lokal itu, dia tidak boleh mengambil dari luar supaya seimbang," beber Sobri.
Menurut Sobri, skenario aturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk Mandalika, melainkan juga menyasar titik-titik wisata kunci lainnya seperti Senggigi, Bangsal, Tetebatu hingga Pelabuhan Lembar.
Sobri menegaskan Pemprov NTB tidak bisa menutup mata terhadap persoalan ini. Secara aturan, taksi seperti Bluebird telah mengantongi izin resmi berbasis aplikasi yang diterbitkan provinsi, maupun jenis perizinan lain. Di sisi lain, ada aspirasi ekonomi warga lokal yang menggantungkan hidup dari jasa angkutan di destinasi wisata Kuta Mandalika.
Meski begitu, ia menyayangkan aksi main cegat dan dugaan intimidasi seperti yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut. Namun, Sobri meluruskan bahwasanya tidak boleh ada pihak luar atau kelompok tertentu yang merasa memiliki wewenang hukum melarang armada berizin sebelum ada regulasi sah yang mengatur.
Sobri mengatakan untuk menemukan solusi konkret, Pemprov NTB berencana mencari titik temu agar persaingan tidak membunuh angkutan lokal di Mandalika dengan kenyamanan wisatawan tetap terjamin.
"Karena dia tidak akan pernah mampu bersaing dengan taksi misalnya. Taksi itu manajemennya sudah matang. Tetapi, tujuan kita bagaimana ini menjadi baik itulah kajian itu supaya tidak subjektif. Oh harus begini, harus begini, saya takutnya subjektif," tegas Sobri.
"Saya tidak berani ber-statement boleh atau melarang, saya tidak berani. Caranya adalah mohon pengertian dari masing-masing saja. Kami minta pelaku transportasi lokal maupun taksi online untuk sementara cooling down dahulu sampai kajian kami selesai dan mengakomodasi semua kepentingan transportasi," terang Sobri.
Rusak Citra Pariwisata
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Lalu Wirajaya, khawatir kejadian intimidasi sopir Bluebird di Mandalika merusak citra pariwisata di Lombok. Politisi asal Kecamatan Praya Lombok Tengah meminta Dishub NTB segera mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Sepakat kejadian ini kita khawatir adalah citra pariwisata kita. Saya minta Dinas perhubungan segera memanggil para pihak, diatur sebaik-baiknya," tegas Wirajaya di Mataram, Kamis (17/9/2026).
Wirajaya menilai perlu aturan main yang jelas dan tegas untuk membagi wilayah operasional antara taksi online atau daring dengan penyedia jasa transportasi lokal. Menurutnya, skema penataan transportasi di area vital seperti Bandara Lombok bisa diadopsi di kawasan KEK Mandalika.
"Harus diatur seperti di daerah-daerah lain yang sudah tertib. Saya lihat di bandara misalnya, sudah jelas mana batasnya dan aturan mainnya. Kalau kewajibannya disepakati, hal seperti ini tidak akan terulang lagi," ujar Wirajaya.
Wirajaya meminta Dishub NTB dan Dishub Lombok Tengah segera duduk bersama memetakan kewenangan masing-masing. Langkah koordinatif ini dinilai mendesak agar regulasi resmi dapat segera dirumuskan.
"Dibagi siapa yang punya kewenangan dan bagaimana mekanismenya. Begitu sudah diatur, semua pihak punya kepastian," jelas Wirajaya.
(hsa/hsa)