detikBali

Disdikpora Dompu Tegaskan 60 Mantan Kepsek Tetap Berstatus Guru

Terpopuler Koleksi Pilihan

Disdikpora Dompu Tegaskan 60 Mantan Kepsek Tetap Berstatus Guru


Faruk - detikBali

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dompu, Muhammad Iksan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dompu, Muhammad Iksan. (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), angkat bicara terkait aksi protes puluhan mantan kepala sekolah (kepsek) yang tak terima dimutasi menjadi pegawai biasa atau pegawai administrasi.

Para mantan kepsek itu sebelumnya memprotes status mereka yang awalnya sebagai guru justru terbaca sebagai tenaga kependidikan alias pegawai biasa. Mereka meminta statusnya tetap sebagai guru meski telah diberhentikan sebagai kepsek.

"Kami minta status kami dikembalikan menjadi guru sesuai dengan SK yang kami terima pascamutasi," ungkap salah satu mantan kepsek saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mutasi puluhan kepsek tersebut dilakukan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, pada Agustus 2026. Para mantan kepsek itu mempertanyakan status mereka setelah mutasi.

ADVERTISEMENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Disdikpora Dompu, Muhammad Iksan, dalam persetujuan teknis (Pertek) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekitar 60-an mantan kepsek tersebut berstatus sebagai guru, bukan tenaga teknis pendidikan.

"Meraka tetap sebagai guru sesuai Pertek," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (15/9/2026).

Iksan menjelaskan, saat penginputan data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan aplikasi integral mutasi (I-Mut) milik BKN, status mereka awalnya tidak bisa diubah menjadi guru. Sebab, kebutuhan guru di sekolah sasaran sudah terpenuhi.

Operator sudah berusaha mengubah status mereka. Namun, aplikasi tersebut terkendala teknis sehingga nama dan status mereka pada bagian sumber daya manusia (SDM) terbaca dengan status tenaga teknis administrasi.

"Cuma persoalannya dalam sistem aplikasi mereka tidak terbaca sebagai guru karena masih terjadi gangguan," jelasnya.

Sementara itu, Kadispora Dompu, Rifaid, mengatakan proses mutasi kepsek yang berlangsung pada Agustus 2026 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Engga ada aturan yang kita langgar, karena proses itu melalui tahapan tahapan dan prosedur dengan menggunakan aplikasi KSPSTK. SK Bupati itu keluar setelah mendapat rekomendasi dari Kemendiknasmen," ujarnya.

Rifaid menegaskan, jika proses mutasi dan penempatan tersebut bermasalah, kementerian tidak akan memberikan pertimbangan untuk diteruskan ke BKN guna mendapatkan Pertek.

"Untuk diketahui sebelum dinas mengupload usulan pemberhentian, mutasi dan promosi kepsek disertai dengan berita acara pertimbangan oleh tim pertimbangan penugasan guru sebagai kepsek, mutasi Kepsek, dan pemberhentian kepsek, sesuai amanat Permendiknasmen nomor 7 tahun 2024," tegasnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads