Guru PPPK Paruh Waktu di Dompu Belum Digaji Sejak Dapat SK Akhir 2025

Sui Suadnyana, Faruk - detikBali
Senin, 14 Sep 2026 13:25 WIB
Foto: Sejumlah guru PPPK Paruh Waktu mendatangi Kantor DPRD Dompu, Senin (14/9/2026). Mereka mengadu lantaran belum digaji sejak menerima SK pada Desember 2025. (Faruk/detikBali)
Dompu -

Ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum mendapatkan gaji sejak menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025.

"SK kami per bulan Desember hingga saat ini belum menerima gaji yang bersumber dari APBD," kata salah satu guru PPPK Paruh Waktu, Zulhar, kepada detikBali, Senin (14/9/2026).

Para guru PPPK Paruh Waktu kemudian menyampaikan keluhan mereka ke Komisi I DPRD Dompu. Mereka meminta DPRD Dompu untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu menggunakan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

"Pemda Dompu akan membayar hanya tiga bulan pertama, itu yang kami tidak terima. Sedangkan sampai saat ini kami tidak pernah terima gaji sepeserpun," ujar Zulhar.

Guru PPPK Paruh Waktu lain, Hariyanto, mengungkapkan selama ini mereka bekerja tanpa digaji. Walhasil, mereka terpaksa mengandalkan pemasukan lain untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

"Selama ini, kami bekerja tanpa gaji, kami mengandalkan pemasukan lain dan bekerja ini kami lakukan secara ikhlas," ujar Hariyanto.

Pantauan detikBali, para guru PPPK Paruh Waktu yang datang ke Kantor DPRD Dompu adalah mereka yang bersertifikat pendidikan. Mereka datang dari berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Dompu, Kempo, Kilo hingga Pekat. Perwakilan para guru PPPK Paruh Waktu kemudian melakukan dialog dengan ketua dan anggota Komisi I DPRD Dompu.



Simak Video "Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork