Video pedagang asongan diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pengendara motor perempuan di Mataram viral melalui media sosial (medsos). Dugaan pelecehan itu terjadi di Simpang Sayang-Sayang, Kelurahan Cakranegara, Mataram, Sabtu (12/9/2026).
Video berdurasi 25 detik yang dilihat detikBali di Instagram memperlihatkan seorang pedagang asongan tengah mengarahkan tangannya ke badan pemotor perempuan yang sedang berhenti di lampu merah Simpang Sayang-Sayang. Pengendara motor perempuan itu terlihat menepis tangan pedagang asongan tersebut.
"Kok pegang-pegang," kata salah seorang perempuan dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah video dugaan pelecehan itu viral, banyak warganet mengaku resah. Tidak sedikit warganet yang melaporkan pedagang asongan tersebut cukup sering melakukan pelecehan seksual.
"Bapak ini memang sering di lampu merah Sayang-Sayang, memang agak-agak orangnya. Semoga cepat ditertibkan saja biar berhenti dia disana," kata akun Instagram @astrinapratiwi87.
"Warning, pedagang ini memang agak-agak. Jualan suka maksa, ngeliatin kayak orang sangean. Kayaknya dia jualan gitu modus aja. Dulu jualan di Pom Bensin Bengkel, meresahkan banget kalau nawarin jualannya. Sekarang sudah tiba-tiba di perempatan Sayang-Sayang," ujar akun @radeva_dinar12.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mataram merespons dugaan pelecehan tersebut. Kasatpol-PP Mataram, Irwan Rahadi memastikan telah menurunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan terkait aduan warga di medsos.
"Kami menyikapi adanya aduan masyarakat melalui kanal media sosial. Kami sudah meminta anggota untuk melakukan pengecekan lapangan dan menemukan yang terlapor," kata Irwan saat dikonfirmasi detikBali, Senin (14/9/2026).
Di sisi lain, Irwan juga menegaskan tindakan berjualan di badan jalan dan lampu merah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Mataram Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Petugas yang diterjunkan diminta untuk menghentikan aktivitas berjualan terduga pelaku karena berpotensi mengganggu ketentraman umum.
"Kalau ini kan lebih kepada laporan terjadinya pelecehan seksual. Tetapi dari koridor kami ini aktivitas yang mengganggu ketentraman ketertiban. Sementara kalau ingin pembuktian tentang apakah benar dia melakukan indikasi pelecehan seksual, nah ini kan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam," jelas Irwan.
(dpw/dpw)