DPR RI bersama DPD RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan rampung tahun ini. Pembahasan regulasi tersebut dikawal delapan kementerian atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi IV DPR RI Herry Dermawan mengatakan pihaknya turun ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyerap aspirasi sekaligus memetakan persoalan yang dihadapi daerah kepulauan. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita datang ke sini untuk menggali, istilahnya belanja masalah dan ingin dapat masukan dari Provinsi Kepulauan. Kami tahu NTB ini punya lebih dari 400 pulau, ada yang berpenghuni dan ada yang tidak," ujar Herry di Kantor Gubernur NTB, Jumat (11/9/2026).
Herry mengatakan penyusunan undang-undang ini harus mengedepankan meaningful participation dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, fokus utama RUU ini bukan sekadar wilayah geografis pulau, melainkan kualitas hidup warga yang tinggal di dalamnya.
"Tadi ada masukan dari NTB sangat luar biasa dan tidak muluk-muluk, mereka hanya ingin kebutuhan dasar terpenuhi pendidikan, kesehatan, dan konektivitas," tegasnya.
Herry mengatakan Pemprov NTB telah menerapkan wawasan kepulauan dalam tata kelola dan kurikulum. Bahkan, NTB telah secara konsisten mengenalkan identitasnya sebagai Provinsi Kepulauan Nusa Tenggara Barat.
Politikus PAN ini mengungkapkan bahwa Presiden telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) menginstruksikan delapan kementerian untuk mengawal pembahasan RUU tersebut.
"Presiden kepinginnya tahun ini selesai. Ada delapan kementerian yang mengawal, bahkan kita juga memanggil kementerian lain di luar Surpres," kata Herry.
Di tingkat parlemen, RUU yang menjadi inisiatif DPD RI selama tiga periode ini telah mengantongi dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR RI. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.
"Tinggal kami tunggu dari pemerintah, setelah itu kami bahas bersama. Insyaallah jadi, apalagi Presiden sudah menyampaikan langsung di depan sidang tahunan DPR dan DPD," tambahnya.
Sejak Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia secara yuridis diakui sebagai negara kepulauan. Namun, Herry menyayangkan belum ada regulasi tingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur daerah kepulauan.
"Orientasi kami selama ini masih daratan, termasuk dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berbasis luas daratan. Padahal lautan adalah bagian utuh yang tidak memisahkan, harus kami lihat sebagai satu kesatuan entitas darat dan laut," tukasnya.
Terpisah, Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB, TGH Ibnu Halil, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan di DPR. Regulasi ini dinilai sangat strategis untuk mengakselerasi pembangunan NTB di masa depan.
"RUU Kepulauan ini sangat kita harapkan, karena ini nantinya bersifat lex specialis. Ada pengakuan kekhususan sebagai daerah kepulauan," ujar Ibnu Halil.
Ibnu Halil menjelaskan bahwa hadirnya RUU Provinsi Kepulauan akan membawa perubahan mendasar, khususnya pada skema pembagian dana fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.
"Tentu akan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan NTB jika RUU Provinsi Kepulauan ini terbit. Itulah mengapa ini menjadi penting karena NTB adalah daerah kepulauan," katanya.
Selama ini, kata dia, pembagian fiskal nasional masih mengacu pada luas wilayah daratan. Skema tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi provinsi kepulauan yang memiliki daratan sempit tetapi wilayah lautan yang membentang luas.
"Selama ini kan pembagian fiskal nasional ke daerah itu berdasarkan luasnya daratan. Tapi nanti kalau lahir undang-undang daerah kepulauan ini, maka distribusi fiskal daerah juga akan memperhitungkan luas lautan," jelasnya.
Pembahasan RUU Provinsi Kepulauan sendiri saat ini masih bergulir di DPR RI dan DPD RI. Selain mengawal RUU tersebut, Ibnu Halil menilai pembaruan undang-undang pembentukan Provinsi NTB secara tersendiri juga menjadi syarat krusial.
"Ini harus segera kita dorong juga agar segera ditetapkan undang-undang tentang Provinsi NTB," tegasnya.
Secara terpisah, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa dorongan terhadap RUU Provinsi Kepulauan bukan semata-mata untuk meminta tambahan alokasi anggaran dari pusat. Lebih dari itu, NTB membutuhkan pengakuan atas karakteristik daerahnya.
"Yang kita butuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan, sehingga kita diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Iqbal.
Iqbal juga menekankan pentingnya memasukkan perspektif pertahanan negara ke dalam draf RUU tersebut, mengingat posisi geografis daerah kepulauan yang kerap berbatasan langsung dengan wilayah strategis.
Menurutnya, posisi geografis tersebut memiliki nilai vital dalam sistem pertahanan nasional dan harus menjadi salah satu poin daya tawar utama dalam pembahasan RUU Provinsi Kepulauan di tingkat pusat.