Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mencatat 4.467 warga penerima bansos di Mataram terindikasi praktik judi online (judol). Penerima bansos yang terindikasi judol tersebut rata-rata berasal dari masyarakat miskin, yakni kategori desil 1 dan desil 2.
"Itu hasil pemadanan dari PPATK bahwa penerima bansos, baik itu BPNT maupun PKH, yakni ada sekitar 4.000-an yang terindikasi judi online," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mataram, Muzakkir Walad, saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).
"Indikasi ya, bisa jadi karena masih dalam satu KK, sehingga penerima bantuan di rumah tangga tersebut dianggap ikut terindikasi," sambungnya.
Muzakkir menilai potensi penyalahgunaan data NIK saat pendaftaran kartu perdana ponsel oleh sejumlah oknum menjadi penyebab banyaknya masyarakat miskin, terutama desil 1 dan desil 2, yang terindikasi judol.
"Logika saya, bisa jadi NIK si penerima bansos atau para lansia ini dipakai oleh orang lain untuk mendaftar nomor telepon baru. Nah, nomor baru itulah yang kemudian dipakai mendaftar akun judol," tuturnya.
Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah bermain judol ataupun ingin memperbaiki data, Dinsos Mataram membuka mekanisme sanggahan resmi di tingkat kelurahan.
Hingga hari ini, Dinsos mencatat baru ada 39 warga yang secara resmi mengajukan sanggahan dan memproses perbaikan data di Dinsos.
"Ada form sanggah dan berita acara untuk membuat pernyataan tidak pernah bermain. Jika memang menggunakan akun, buat surat pernyataan bersedia menutup rekening atau e-wallet yang digunakan. Kemudian sertakan bukti screenshot penutupannya," ucap Muzakkir.
Berdasarkan data Dinsos Mataram, penerima bansos yang terindikasi judol terbanyak berasal dari Kecamatan Sandubaya, yakni sebanyak 1.032 KK. Kemudian disusul Ampenan 999 KK, Mataram 670 KK, Selaparang 634 KK, Cakranegara 614 KK, dan Sekarbela sebanyak 518 KK.
Simak Video "Video Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar"
(dpw/dpw)