Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, kembali mengangkat dua direksi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) untuk periode kedua. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Tiara, Bambang Supratomo; dan Direktur Keuangan, Lalu Muhamamd Lutfi.
Pengangkatan tersebut dilakukan sehari setelah masa jabatan sebelumnya berakhir pada 2 September 2026. Saat ini, posisi Direktur Operasional dan Teknik masih lowong karena penjabat sebelumnya, Lalu Sukemi, tak bisa diangkat kembali karena sudah menjabat selama dua periode pada posisi yang sama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, membenarkan pengangkatan dua direksi Peumda Tiara tersebut. Ia memastikan pengangkatan kembali dua direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Tengah itu telah sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengangkatan direksi PDAM ini bisa beranjak dari posisi sebelumnya," kata Firman saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (9/9/2026).
Firman mengatakan pengangkatan kembali dua direksi tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Salah satu indikatornya terlihat dari hasil audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Firman, nilai kinerja perusahaan menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir, yakni dari 2,83 pada tahun 2021 menjadi 3,03 pada tahun 2025. Ia merinci peningkatan nilai secara bertahap, yaitu 2,85 pada 2022, 2,91 pada 2023, dan 2,94 pada 2024.
"Syaratnya itu salah satunya dari penilaian dari BPKP yang sebelumnya dari tidak baik ke baik. Alhamdulillah sesuai hasil audit keuangan oleh BPKP, PDAM memiliki keuntungan," imbuh Firman.
Selain kinerja, Firman berujar, laporan keuangan PDAM Lombok Tengah juga disebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP selama lima tahun berturut-turut. Ia menyebut perubahan penting lainnya terjadi dari sisi kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Dalam tiga tahun terakhir, dia melanjutkan, Perumda Tiara Lombok Tengah telah mencapai kondisi full cost recovery atau FCR. Kondisi tersebut dinilai memungkinkan perusahaan mulai memberikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, badan hukum perusahaan juga telah berubah dari PDAM menjadi Perumda Air Minum melalui penyusunan Perda. Menurut Firman, transformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kemandirian perusahaan.
"Kemudian ada indikator lain, seperti kesehatan perusahaan. Jadi tidak semata-mata diangkat ulang. Tetapi ada ukuran-ukuran yang menjadi pertimbangan Bupati-Wakil Bupati untuk menunjuk ulang dua direksi lama, yaitu Direktur Utama dan Direktur Keuangan," bebernya.
(iws/iws)