Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) telah bersurat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perubahan status sekitar 3.000 hektare kawasan hutan Sesaot di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Kawasan tersebut diusulkan beralih status dari kawasan konservasi menjadi hutan lindung.
"Luasnya nanti saya cek ya. Pokoknya sekitar itu, yang jelas ini kami masih sinkronisasi," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi di Mataram, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menjelaskan perubahan status tersebut tidak berarti seluruh kawasan Hutan Sesaot dapat digarap masyarakat. Kawasan konservasi yang berada di luar area usulan tetap tidak boleh dimasuki maupun dimanfaatkan warga.
"Jadi sudah kami petakan dalam IPPKH. Itu juga sudah diusulkan ke Kementerian Kehutanan," katanya.
Seluruh kawasan hutan Sesaot, tegas Didik, selama ini berstatus kawasan konservasi. Usulan tersebut secara otomatis menurunkan grade sebagian kawasan hutan Sesaot.
"Kenapa? Ya biar bisa dikelola oleh masyarakat. Hutan ini kan Tahura dikelola provinsi, di bawah kawasan TNGR," tegasnya.
Didik menjelaskan jika berhasil beralih status, kawasan hutan Sesaot tetap dilarang keras untuk deforestasi atau penebangan liar. Masyarakat yang mengelola kawasan diwajibkan menanam sistem agroforestry.
"Tumpang sari boleh. Intinya penebangan liar tidak boleh dilakukan meskipun sudah menjadi hutan lindung," tegas Didik.
Sementara itu, Kepala Desa Buwun Sejati, Muhidin, menyampaikan bahwa selama ini masyarakat yang menggarap lahan 3.000 hektare tidak dipungut pajak. Padahal, potensi pendapatan daerah yang bisa masuk lewat kawasan hutan ini mencapai Rp 700 juta per tahun.
"Jadi selama ini tidak dipungut karena statusnya belum berubah. Kami melihat potensi omzet di sana besar," ujar Muhidin.
Muhidin merincikan, berbagai komoditas komersial tumbuh subur dan dikelola masyarakat di dalam kawasan tersebut, mulai dari alpukat, durian, hingga pisang.
"Di situ ada durian, ada alpukat. Ya, majemuk lah, ada pisang juga. Nah, sekarang ada ide pasar menjanjikan seperti porang. Porang itu kan tidak butuh tempat khusus, bisa tumbuh di bawah naungan pohon lain dengan model tumpang sari," ungkapnya.
Model tumpang sari ini, lanjut Muhidin, sejalan dengan arahan Gubernur NTB. Selain itu, ketiga desa didorong untuk menyusun aturan adat atau awig-awig agar masyarakat memanfaatkan hasil hutan bawah tegakan tanpa merusak pepohonan serta tidak menerobos ke zona merah.
"Pak Gubernur sangat menganjurkan tentang awik-awik ini agar masyarakat tidak mengganggu zona merah. Kita diajak berpikir tentang bagaimana pemanfaatan di bawah tegakan tanpa merusak kayu," tuturnya.
Muhidin tak menampik bahwa ketidakjelasan status hukum selama ini kerap memicu masalah di lapangan. Salah satu yang paling krusial adalah pergeseran batas garapan warga.
"Yang sering terjadi, misalnya ada perambahan yang pelan-pelan bergeser dari batas limitnya. Kami mau menindak atau menegur, dasar hukum kita tidak ada. Tapi kalau legalitas ini sudah turun, batasnya kan jelas. Kalau ada yang melebar keluar batas, bisa langsung kita tindak lewat awik-awik desa," tegasnya.
Perubahan kepemilikan garapan secara turun-temurun juga menjadi tantangan pendataan tersendiri di tingkat desa. Untuk itu, Muhidin meminta pemerintah perlu menddata ulang sesuai aturan.
"Insyaallah kami kerjakan karena data HKM di tiga desa ini sudah lengkap, tinggal diusulkan," tambah Muhidin.
Ia berharap proses peralihan status dari kawasan konservasi menjadi hutan lindung ini dapat segera dipercepat oleh Kementerian Kehutanan. Legalitas skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) dinilai sangat vital untuk memberi kepastian hukum bagi warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan.
"Kami ingin masyarakat aman mencari nafkah tanpa melanggar hukum, sekaligus memastikan tidak ada penebangan liar dan deforestasi," pungkasnya.
(nor/nor)