Pulau Satonda yang berada di tengah laut menjadi salah satu destinasi populer yang kerap dikunjungi wisatawan asing. Secara administrasi, Pulau Satonda masuk dalam wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Dompu, Feri Afrodi mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu tidak pernah kebagian retribusi atas kunjungan turis asing ke Pulau Satonda. Menurutnya, agen wisata yang membawa rombongan turis asing itu tidak pernah berkomunikasi dengan Pemkab Dompu.
Baca juga: Puluhan Desa Wisata di Dompu Mati Suri |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tour guide-nya tidak pernah ada yang berkomunikasi dengan kamo ketika mereka mau datang. Sehingga mereka bebas keluar masuk," ungkap Feri kepada detikBali, Sabtu (29/8/2026).
Wisatawan yang datang ke Pulau Satonda biasanya melakukan berbagai aktivitas seperti diving, snorkeling, trekking, hingga menikmati pemandian danau air asin. Penelusuran detikBali, para agen wisata itu kebanyakan berasal dari luar Dompu, seperti Sumbawa, Lombok, dan bahkan Bali.
Para wisatawan asing membayar paket perjalanan kepada travel agent. Mereka datang ke Pulau Satonda menggunakan perahu, boat, hingga kapal pesiar. Setelah menikmati keindahan Pulau Satonda, mereka lalu pergi dan tak ada yang menginap di wilayah Dompu.
Menurut Feri, Disbudpar Dompu bersama Imigrasi Bima pernah melakukan pemantauan di Pulau Satonda. Dalam sebulan, terdapat sekitar 10 kapal pesiar yang bersandar di Pulau Satonda.
"Regulasi kami tak punya untuk menekan itu. Harusnya kami punya regulasi supaya menekan mereka harus bayar setiap kali masuk di Pulau Satonda," kata Feri.
Feri berharap jajaran Pemkab Dompu dapat merancang regulasi yang mengatur tentang retribusi bagi wisatawan asing yang mengunjungi Pulau Satonda. Terlebih bagi rombongan turis yang datang ke pulau itu menggunakan paket wisata dari luar Dompu.