Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), didemo dan disegel warga. Aksi itu dipicu pemecatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh (PPPK PW) bernama Sumiati.
"Sejak pukul 10.00 Wita hingga kini demo masih berlangsung," ucap seorang pendemo, Hasan (50), saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengatakan warga menggelar demo sebagai bentuk simpati dan solidaritas terhadap Sumiati. Perempuan itu diberhentikan sepihak karena namanya tidak diusulkan untuk dikontrak lanjut pada 2027.
Massa aksi meminta agar status Sumiati dikembalikan sebagai PPPK PW dan dipekerjakan sebagai pegawai UPP Sape aktif seperti biasa. Mengingat, Sumiati sudah mengabdi selama tujuh tahun.
Selain menyampaikan aspirasi, para pendemo juga menyegel kantor, membakar ban bekas, dan memasang spanduk menolak PHK sepihak. PHK sepihak itu disebut diputuskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPP Sape, Arman.
"Intinya kami tidak menerima Sumiati dipecat sebagai pegawai UPP Sape. Statusnya sebagai PPPK PW harus dikembalikan," jelas Hasan.
Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, membenarkan hal itu. Berdasarkan surat pemberitahuan, massa aksi menggelar demo terkait PHK seorang PPPK PW di kantor UPP Kelas III Sape.
"Iya benar. Kami bersama aparat gabungan TNI dan Polri sedang berada di lokasi," katanya.
Sirajuddin mempersilakan warga untuk menyampaikan aspirasi di muka umum sesuai dengan tuntutan. Namun, ia mengimbau agar para pendemo untuk tidak merusak fasilitas kepentingan umum dan mengganggu aktivitas di Pelabuhan Sape.