detikBali

Sempat Disetop, Insinerator Rp 4,3 Miliar di Karangasem Kembali Diuji Coba

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sempat Disetop, Insinerator Rp 4,3 Miliar di Karangasem Kembali Diuji Coba


I Wayan Selamat Juniasa - detikBali

Pengoperasian insinerator di TPA Linggasana, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Jumat (10/1/2025).
Pengoperasian insinerator di TPA Linggasana, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Jumat (10/1/2025). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Insinerator seharga Rp 4,3 miliar di TPA Linggasana, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, kembali diuji coba setelah sempat distop karena dianggap tak lolos uji emisi. Mesin pembakar sampah itu kini tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk kembali beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem I Made Wiguna mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi pengoperasian kembali insinerator tersebut ke Kementerian. Sembari menunggu surat resmi turun, uji coba dilakukan untuk memastikan mesin siap digunakan.

"Sejauh ini sudah ada lampu kuning dari Kementerian. Jadi kami lakukan uji coba supaya ketika surat rekomendasi dari Kementerian sudah turun, bisa langsung beroperasi kembali," kata Wiguna, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji coba insinerator telah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2026. Namun, saat pengoperasian awal, mesin sempat terkendala masalah pada sistem instalasi kabel. Akibatnya, sejumlah komponen, termasuk kipas, tidak dapat berfungsi.

ADVERTISEMENT

Kendala tersebut kini telah diperbaiki. Insinerator sudah kembali normal dan siap digunakan untuk pengelolaan sampah. Wiguna mengatakan perbaikan masih menjadi tanggung jawab pihak penyedia karena mesin tersebut masih dalam masa pemeliharaan.

"Sempat ada kendala, tapi sudah diperbaiki dan sekarang sudah siap untuk operasional kembali," ujar Wiguna.

DLH Karangasem berharap rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup segera turun. Jika rekomendasi tersebut telah diterbitkan, insinerator yang sempat off itu dapat kembali beroperasi dan membantu mengurangi persoalan sampah di Karangasem.

Di sisi lain, anggaran operasional insinerator sempat dirasionalisasi lantaran mesin tersebut tidak beroperasi sejak awal 2026. Meski begitu, Wiguna memastikan masih ada sisa anggaran yang dapat digunakan jika rekomendasi turun dalam waktu dekat.

"Anggarannya sempat dirasionalisasi sebagian. Tapi jika surat rekomendasi turun dalam waktu dekat ini, sisa anggaran yang ada masih bisa digunakan untuk biaya operasional," ucap Wiguna.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads