Sebanyak 531 wisatawan berlibur di Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama periode penutupan pelayaran kapal wisata ke destinasi tersebut pada 7-9 Agustus 2026. Ratusan wisatawan itu termasuk artis Jessica Mila, suami dan anaknya.
Rombongan Jessica Mila berlayar ke Pulau Padar pada 7 Agustus. Saat itu, pelayaran ke Pulau Padar masih ditutup oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo karena cuaca buruk.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mencatat kunjungan ke Pulau Padar pada periode penutupan pelayaran paling banyak pada 8 Agustus sebanyak 264 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data kunjungan di Padar Selatan menunjukkan 7 Agustus 2026: 190 orang, 8 Agustus 2026: 264 orang, dan 9 Agustus 2026: 77 orang. Sesuai dengan data petugas," jelas BTNK dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Menurut BTNK, jumlah kunjungan harian pada periode penutupan pelayaran kapal wisata itu tergolong sedikit dibandingkan kunjungan harian pada kondisi normal. Saat situasi ramai, kunjungan wisatawan ke Pulau Padar sangat tinggi, tetapi dibatasi paling banyak 1.000 orang per hari. Treking ke Pulau Padar dibagi dalam tiga sesi perhari. Dua sesi pagi hari dan satu sesi sore hari.
Adapun Jessica Mila dan rombongannya diketahui treking ke Puncak Pulau Padar pada 8 Agustus sore atau sehari setelah berangkat dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
"Tanggal 8 Agustus sore (Jesicca Mila dan rombongan treking di Pulau Padar)," jelas BTNK.
Liburan Jessica Mila dan rombongannya ke Pulau Padar disorot banyak pihak karena masih dalam periode penutupan pelayaran kapal wisata akibat cuaca buruk. Kapal yang membawa rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar itu mengabaikan larangan berlayar dari KSOP Kelas III Labuan Bajo.
Adapun kapal wisata yang membawa Jessica Mila dan rombongannya ke Pulau Padar adalah cruise Maloekoe. KSOP Labuan Bajo menegaskan pelayaran kapal tersebut ke Pulau Padar melanggar aturan karena SPB yang dimiliki hanya untuk tujuan Pulau Rinca.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, Senin (10/8/2026).
Nakhoda kapal tersebut kemudian dikenai sanksi berupa penangguhan sementara ijazah laut dan dilarang berlayar sebagai nakhoda selama masa suspend.
"Nakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend sementara ijazah lautnya," ujar Stephanus.
(hsa/hsa)