Artis Jessica Mila dan para wisatawan lain yang satu kapal dengannya ternyata bukan satu-satunya rombongan wisatawan yang masuk ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, NTT, saat ada larangan di hari itu, 7 Agustus 2026. Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengakui ada 190 wisatawan yang melakukan perjalanan wisata ke Pulau Padar saat itu, termasuk Jessica Mila dan keluarganya.
"Data kunjungan di Padar Selatan pada 7 Agustus 2026 sebanyak 190 orang," jelas BTNK dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (12/8/2026).
"Pada tanggal tersebut memang terdapat beberapa pengunjung dan kapal wisata di Pulau Padar, namun jumlahnya tidak sebanyak kondisi ramai pada periode kunjungan normal," sambungnya.
Liburan Jessica Mila dan rombongannya ke Pulau Padar pada 7 Agustus lalu disorot banyak pihak karena masih dalam periode penutupan pelayaran kapal wisata akibat cuaca buruk. Kapal yang membawa rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar itu mengabaikan larangan berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.
BTNK menjelaskan alasan tetap melayani wisatawan yang berkunjung ke Pulau Padar saat pelayaran kapal wisata ditutup pada 7 Agustus. Penutupan pelayaran kapal wisata saat itu dilakukan KSOP Kelas III Labuan Bajo akibat cuaca buruk. Namun, penutupan pelayaran tersebut tidak serta-merta membuat layanan wisata di kawasan TN Komodo ikut ditutup.
BTNK mengatakan Jessica Mila dan wisatawan lainnya tetap dilayani untuk trekking ke Pulau Padar seperti hari-hari biasanya.
"Petugas BTNK bertugas setiap hari dalam periode 10 hari sif jaga, sehingga pada tanggal 7 Agustus tetap terdapat petugas di kawasan Pulau Padar. Kegiatan pelayanan wisata di Taman Nasional Komodo tetap berjalan sebagaimana biasa," jelas BTNK.
BTNK menjelaskan terdapat sejumlah alasan petugas tetap bekerja selama periode penutupan pelayaran kapal wisata. Salah satunya karena terdapat kemungkinan kapal-kapal wisata sudah berada di dalam kawasan TN Komodo sebelum pemberlakuan penutupan pelayaran oleh KSOP.
Selain itu, ada kemungkinan kapal wisata datang dari arah barat atau luar area penutupan, seperti dari wilayah Sape dan sekitarnya.
"Petugas di lapangan memberikan pelayanan kepada pengunjung yang berada di kawasan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas BTNK.
BTNK mengatakan penutupan pelayaran kapal wisata merupakan kewenangan KSOP Labuan Bajo yang mengatur aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Sementara itu, layanan wisata di TN Komodo tetap menjadi kewenangan BTNK.
"Balai Taman Nasional Komodo tetap menjalankan pelayanan terhadap pengunjung yang telah berada di kawasan atau yang datang sesuai ketentuan yang berlaku," terang BTNK.
Kendati demikian, BTNK tetap mengimbau seluruh operator kapal wisata dan pengguna jasa wisata untuk mematuhi setiap larangan atau pembatasan pelayaran yang dikeluarkan otoritas berwenang.
"Terutama apabila berkaitan dengan faktor keselamatan dan keamanan wisatawan," tegas BTNK.
Adapun kapal wisata yang membawa Jessica Mila dan rombongannya ke Pulau Padar adalah cruise Maloekoe. KSOP Labuan Bajo sebelumnya menegaskan pelayaran kapal tersebut ke Pulau Padar melanggar aturan karena SPB yang dimiliki hanya untuk tujuan Pulau Rinca.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus, Senin (10/8).
Simak Video "Video Top 5: Ronaldo Nikah hingga Gerhana Matahari Total"
(hsa/hsa)