detikBali

35 Penjaga Pintu Air di Lombok Barat Belum Digaji 7 Bulan

Terpopuler Koleksi Pilihan

35 Penjaga Pintu Air di Lombok Barat Belum Digaji 7 Bulan


Sui Suadnyana, M Zahiruddin - detikBali

Ilustrasi penjaga pintu air. (Ilustrasi by AI Chat GPT)
Foto: Ilustrasi penjaga pintu air. (Ilustrasi by AI Chat GPT)
Lombok Barat -

Sebanyak 35 penjaga pintu air berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal, mereka telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tetap menjalankan tugas setiap hari.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Muhammad Munip, mengatakan persoalan itu dipicu belum jelasnya instansi yang bertanggung jawab terhadap para pegawai tersebut.

"Status pegawai ini masih dipersoalkan, apakah menjadi pegawai Lombok Barat atau pegawai provinsi," kata Munip, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Munip, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menganggap Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Barat (NTB) bertanggung jawab karena para pegawai sebelumnya bekerja melalui BWS. Namun, ia menilai secara administrasi para pegawai merupakan tanggung jawab Pemkab Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 35 penjaga pintu air itu mengikuti seleksi PPPK melalui formasi Pemkab Lombok Barat. Mereka juga telah dinyatakan lulus dan memperoleh NIP.

"Kalau melihat pengusulan formasi PPPK, mereka ikut melalui Bupati Lombok Barat. NIP juga sudah keluar. Maka secara regulasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Lombok Barat," ujar politikus PPP tersebut.

Para pegawai tetap menjalankan tugas menjaga pintu air meski belum menerima gaji selama tujuh bulan. Padahal, keberadaan mereka dinilai penting untuk menjaga sistem irigasi yang mendukung program ketahanan pangan nasional.

"Secara pekerjaan mereka menunjang program utama Presiden, tetapi mereka belum mendapatkan haknya," ujar Munip.

Munip mendesak pemerintah segera menyelesaikan polemik tersebut. Menurutnya, Pemkab Lombok Barat dan Pemprov NTB harus segera memastikan pihak yang bertanggung jawab agar hak para pegawai dapat segera dipenuhi.

"Siapa pun yang bertanggung jawab, orang yang bekerja harus menerima haknya," tegas Munip.

Selain belum menerima gaji, sebanyak 35 penjaga pintu air itu juga belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Komisi IV DPRD Lombok Barat berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait setelah menerima surat resmi dari para pegawai.

DPRD Lombok Barat juga membuka peluang melibatkan Pemprov NTB untuk membahas status kepegawaian 35 PPPK tersebut agar segera memperoleh kepastian.



(hsa/hsa)









Hide Ads