Polres Manggarai Barat bersama Bupati Manggarai Barat akan memfasilitasi mediasi warga Kampung Rareng dan Mbehal yang sempat terlibat bentrok rebut tanah ulayat di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dilibatkan untuk fasilitasi mediasi tersebut.
"Polres Manggarai Barat siap memfasilitasi forum mediasi resmi bersama Bupati Manggarai Barat dan Badan Kesbangpol Manggarai Barat demi mencapai solusi perselisihan yang adil, terbuka, dan bermartabat bagi semua pihak," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Sabtu (1/8/2026).
Luas lahan sengketa yang diperebutkan kedua kampung tersebut diperkirakan mencapai puluhan hektare. Konflik perebutan lahan itu mencuat sejak beberapa tahun terakhir.
Belum diketahui jadwal mediasi itu digelar. Rencana mediasi itu merupakan salah satu kesepakatan dalam dialog terpisah yang dilakukan Christian dengan dengan masing-masing tokoh adat dan tokoh masyarakat kampung Mbehal dan Rareng, kemarin.
"Pihak kepolisian bersinergi dengan Pemkab Manggarai Barat, Badan Kesbangpol, dan BPN untuk menjadwalkan forum dialog resmi antarpihak," ujar Christian.
Selain fasilitasi mediasi, Polres Manggarai Barat juga melakukan proses hukum tindak pidana dalam bentrokan tersebut. "Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kasus bentrokan, perusakan serta penganiayaan pada 29 Juli 2026 dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat secara independen, transparan, dan akuntabel," jelas Christian.
Kesepakatan lainnya adalah penetapan status quo lahan sengketa tersebut. Warga dua kampung tersebut dilarang melakukan aktivitas pergerakan fisik maupun pengolahan lahan di lokasi sengketa selama proses mediasi dan penyidikan hukum berlangsung.
Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "
(iws/iws)