Polres Manggarai Barat bersama Bupati Manggarai Barat akan memfasilitasi mediasi warga Kampung Rareng dan Mbehal yang sempat terlibat bentrok rebut tanah ulayat di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dilibatkan untuk fasilitasi mediasi tersebut.
"Polres Manggarai Barat siap memfasilitasi forum mediasi resmi bersama Bupati Manggarai Barat dan Badan Kesbangpol Manggarai Barat demi mencapai solusi perselisihan yang adil, terbuka, dan bermartabat bagi semua pihak," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Sabtu (1/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luas lahan sengketa yang diperebutkan kedua kampung tersebut diperkirakan mencapai puluhan hektare. Konflik perebutan lahan itu mencuat sejak beberapa tahun terakhir.
Belum diketahui jadwal mediasi itu digelar. Rencana mediasi itu merupakan salah satu kesepakatan dalam dialog terpisah yang dilakukan Christian dengan dengan masing-masing tokoh adat dan tokoh masyarakat kampung Mbehal dan Rareng, kemarin.
"Pihak kepolisian bersinergi dengan Pemkab Manggarai Barat, Badan Kesbangpol, dan BPN untuk menjadwalkan forum dialog resmi antarpihak," ujar Christian.
Selain fasilitasi mediasi, Polres Manggarai Barat juga melakukan proses hukum tindak pidana dalam bentrokan tersebut. "Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kasus bentrokan, perusakan serta penganiayaan pada 29 Juli 2026 dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat secara independen, transparan, dan akuntabel," jelas Christian.
Kesepakatan lainnya adalah penetapan status quo lahan sengketa tersebut. Warga dua kampung tersebut dilarang melakukan aktivitas pergerakan fisik maupun pengolahan lahan di lokasi sengketa selama proses mediasi dan penyidikan hukum berlangsung.
Sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Boleng, Sukardin, mengatakan konflik dua kampung itu sudah berlangsung lama. Ia mengatakan warga dua kampung itu merebut tanah ulayat. Dua kampung yang terpisah jarak belasan kilometer itu sudah dua kali terlibat bentrok.
"Sengketa lahan tersebut sejak lama. Kedua belah pihak memperebutkan hak ulayat/hak adat namun sampai saat ini belum ada kepastian baik Mbehal maupun Rareng," terang Sukardin.
Sukardin mengatakan upaya mediasi pernah dilakukan Pemerintah Kecamatan Boleng pada 2025. Namun, dia berujar, upaya mediasi itu tak membuahkan hasil karena salah satu pihak tak hadir.
"Pernah (mediasi) di Kantor Kecamatan namun pihak Mbehal tidak hadir," ujar Sukardin.
Diketahui, warga Kampung Rareng dan Mbehal warga Kampung Rareng dan Mbehal terlibat bentrok pada 29 Juli lalu. Bentrokan itu menyebabkan dua pikap dan tiga sepeda motor dibakar di lahan sengketa. Beberapa pondok juga dirobohkan massa.
Lokasi lahan sengketa itu tak jauh dari Kota Labuan Bajo, sekitar 30 menit perjalanan darat. Lokasinya berada di sisi kiri dan kanan jalan Pantai Utara (Pantura) Flores.
(iws/iws)