Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sanksi yang diberikan yakni menonaktifkan sementara akun operasional dan menarik sisa dana yang tersimpan di rekening virtual account (VA) masing-masing satuan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor B-140/03.03//07/2026 tentang penonaktifan user maker dan approval serta penarikan saldo VA milik SPPG yang berstatus suspend.
Baca juga: 833 SPPG Ditutup Permanen |
Dalam surat tersebut, pihak perbankan diminta segera memblokir akses transaksi pada akun SPPG yang dikenai sanksi. Bank juga diminta menyampaikan laporan rekonsiliasi saldo akhir dari setiap rekening virtual yang diblokir.
"Seluruh sisa saldo yang ada di Virtual Account SPPG tersebut akan ditarik dan disetorkan kembali oleh Biro Umum dan Keuangan BGN ke Kas Negara," tulis dalam surat itu.
Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, menyatakan bahwa sanksi tegas ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dapur MBG yang saat ini masih beroperasi agar mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan.
Fathul menjelaskan, keputusan suspend tersebut didasari oleh sejumlah evaluasi teknis. Salah satunya ketidaksesuaian menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Selain masalah standar menu, Satgas MBG juga mengingatkan seluruh Mitra Yayasan, Satuan Pelayanan Pengawasan Internal (SPPI), hingga relawan untuk mematuhi regulasi terbaru terkait penggunaan bahan baku operasional dapur.
"Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada," ujar Asisten II Setda NTB ini, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan pengelola dapur MBG dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram dan minyak goreng bersubsidi Minyakita, dalam kegiatan operasional.
"Penggunaan LPG bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan LPG nonsubsidi. Aturan ini harus dipatuhi," tegasnya.
Fathul juga menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala SPPG atau SPPI di Lombok Tengah. Menurutnya, BGN tidak akan mentoleransi pelanggaran berat yang dilakukan pengelola maupun petugas di lapangan.
Proses penindakan terhadap pengelola maupun personel yang bermasalah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Tingkat kesalahannya akan dilihat. Ada mekanisme sanksi bertahap mulai dari SP1 hingga SP2. Namun, jika kesalahannya tergolong fatal, pastinya BGN akan mengambil tindakan tegas hingga pemecatan," tambah Fathul.
Secara nasional, hingga saat ini tercatat ada sekitar 36 kasus pelanggaran operasional maupun disiplin pengelola yang masuk dalam atensi dan penanganan Satgas BGN di seluruh Indonesia.
Melalui pengetatan pengawasan ini, Satgas MBG NTB berharap seluruh ekosistem pelayanan mulai dari mitra, tenaga gizi, hingga relawan dapat menjalin kerja sama yang harmonis demi memastikan para penerima manfaat mendapatkan hak gizi secara optimal.
Berikut daftar lokasi SPPG di NTB yang kena suspend, antara lain:
1. Lombok Timur, Pringgabaya, 278 hari sanksi
2. Sumbawa, Tarano, Labuhan Bontong, 178 hari sanksi
3. Lombok Tengah, Kopang Rembiga II, 114 hari sanksi
4. Mataram, Sandubaya bertais, 141 hari sanksi
5. Lombok Tengah, Praya Jontlak II, 106 hari sanksi
6. Lombok Utara, Pemenang, Menggala, 97 hari sanksi
7. Lombok Tengah, Pujut, Kawo, 114 hari sanksi
8. Bima, Soromandi Sai, 130 hari sanksi
9. Bima Sape Bugis III, 134 hari sanksi
10. Kota Bima, Punda, Mande, 128 hari sanksi
11. Lombok Timur, Keruak, Selebung Ketangga, 132 hari sanksi
12. Lombok Tengah, Praya, Bunut Baok, 127 hari sanksi
13. Lombok Timur, Aikmel V, 113 hari sanksi
14. Dompu, Bada, 107 hari sanksi
15. Dompu, Hu'u, Rasa Bou, 101 hari sanksi
16. Mataram, Cakranegara, Cakranegara Barat, 145 hari sanksi
Simak Video "Video Kepala Bappisus: Asosiasi Pengusaha Dapur MBG Tak Didanai Pemerintah"
(nor/nor)