detikBali

Bea Cukai Kupang Setor Rp 2 Miliar ke Kas Negara dari Penindakan Rokok Ilegal

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bea Cukai Kupang Setor Rp 2 Miliar ke Kas Negara dari Penindakan Rokok Ilegal


Simon Selly - detikBali

Penindakan serta edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal dari Bea Cukai Kupang. Foto: Dok. Humas Bea Cukai Kupang
Foto: Penindakan serta edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal dari Bea Cukai Kupang. Foto: Dok. Humas Bea Cukai Kupang
Kupang -

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang membuahkan hasil. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Kupang menyetor lebih dari Rp 2 miliar ke kas negara melalui penegakan hukum di bidang cukai.

Kepala Bea Cukai Kupang Machbub Dumron mengatakan setoran tersebut mencapai Rp 2.028.692.000. Setoran tersebut merupakan hasil dari 89 kali operasi penindakan yang digelar di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Kupang berhasil menyetorkan Rp 2.028.692.000. Melalui mekanisme penegakan hukum Ultimum Remedium atau sanksi administratif di bidang cukai," kata Machbub melalui siaran pers yang diterima detikBali, Senin (27/7/2026).

Dalam operasi itu, petugas menyita 1.149.457 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Menurut Machbub, rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilaksanakan secara intensif.

ADVERTISEMENT

"Operasi ASAP yang kami gelar secara masif ini tidak semata-mata untuk melakukan penindakan hukum, tetapi juga sebagai langkah persuasif. Kami mendatangi langsung kios-kios dan toko eceran warga untuk memberikan edukasi mengenai bahaya serta dampak hukum peredaran rokok ilegal," jelas Machbub.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kupang juga terus menggencarkan sosialisasi kepada para pemilik toko dan kios agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Machbub menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Menjual rokok tanpa pita cukai resmi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berhadapan dengan sanksi hukum," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak tergiur tawaran rokok murah dari distributor ilegal. "Kami mengimbau dengan sangat kepada para pemilik toko dan kios eceran agar tidak tergiur dengan tawaran harga murah dari distributor rokok ilegal," tukas dia.


Machbub juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai Kupang.

"Dengan kombinasi penindakan tegas dan edukasi, Bea Cukai Kupang optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal di NTT sekaligus menjaga penerimaan negara," terang Machbub.

Untuk diketahui, petugas membekali para pelaku usaha dengan empat ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai:

  • rokok tanpa pita cukai.
  • menggunakan pita cukai palsu.
  • memakai pita cukai bekas.
  • menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.


(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE