Revisi RTRW NTB, 87 Persen Lahan Pertanian Tak Boleh Dialihfungsikan

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 25 Jul 2026 14:47 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Mataram, Jumat (24/7/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB. Nantinya, sebanyak 87,04 persen lahan pertanian di NTB tidak boleh dialihfungsikan.

Rencana perombakan total RTRW NTB ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Revisi aturan tersebut diharapkan dapat memecah kebuntuan izin investasi dan pembangunan infrastruktur di Bumi Gora.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan aturan tata ruang di NTB saat ini sudah kedaluwarsa karena dibuat sebelum tahun 2015. Suyus menilai revisi RTRW menyeluruh juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

"Kita petakan dulu mana yang untuk ketahanan pangan, mana yang untuk kegiatan lain. Ini insyaallah tahun depan kita merevisi semua tata ruang di provinsi dan kabupaten/kota," kata Suyus seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebencanaan di Mataram, Jumat (24/7/2026).

Menurut Suyus, revisi RTRW tersebut mewajibkan keberadaan sawah abadi sebesar 87 persen. Jika ada lahan yang terpaksa dialihfungsikan untuk pembangunan, maka wajib diganti sesuai ketentuan undang-undang.



Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork