Kebocoran dana pajak reklame yang terjadi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mencapai Rp 4,2 miliar. Pemerintah dan DPRD Kota Kupang mendukung agar persoalan ini ditangani kejaksaan. Diduga, ada sembilan orang yang terlibat.
Wali Kota Kupang Christian Widodo menyebut kebocoran ini terjadi sebelum ia menjadi wali kota. Namun, atas temuan itu mendorong agar kasus tersebut dapat diatasi.
"Dari sebelum saya menjabat. Tapi kita dukung penuh agar kejaksaan yang sedang menangani kasus ini agar bisa ditindak secara tegas," kata Christian di Kupang, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebocoran dana pajak ini telah terjadi sejak 2019 hingga 2025 sesuai perhitungan dari Inspektorat Daerah Kota Kupang. Dia pun menegaskan akan melakukan tindakan keras kepada siapa pun ketika terbukti terlibat dalam perkara ini.
"Itu kan sayang sekali, uang masyarakat yang harusnya dipertanggungjawabkan dan kita pergunakan dengan baik. Jadi saya tidak main-main dengan uang yang hilang seperti itu. Kita dorong masalah ini, supaya berproses di APH, dan dukungan penuh agar ini dapat diselesaikan secara hukum," tegas politikus PSI itu.
Dari informasi yang diperoleh, Christian berujar, diduga ada sembilan orang yang terlibat dalam penggelapan pajak reklame.
"Terduganya sekitar 9 orang. Tapi data rillnya ada di Bappenda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)," urainya.
Dukung senada disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja. "Kita dukung APH masuk, dan memberikan ruang sepenuhnya agar APH bisa bekerja dengan baik penanganan kasus ini," ujar Richard.