
Wajib Pajak Tunggak 3,29 Miliar Dititipkan Rutan Ponorogo
Satu wajib pajak disandera atau gijzeling Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun. Wajib pajak ini dititipkan di Rutan Ponorogon sesuai surat izin menkeu.
Satu wajib pajak disandera atau gijzeling Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun. Wajib pajak ini dititipkan di Rutan Ponorogon sesuai surat izin menkeu.
Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus memburu para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan program keringanan pajak. Salah satunya memotong tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% dengan ketentuan berlaku.
Rupanya banyak kendaraan bermotor di Jakarta yang masih menunggak pajak. Nilai tunggakannya pun tak tanggung-tanggung.
"Kepolisian membantu Pemprov DKI melakukan razia gabungan khususnya kendaraan yang menunggak pajak," kata AKBP Sumardji.
Program diskon bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta hanya berlaku tahun ini. Setelah itu, siapapun penunggak pajak akan dtindak tegas.
Niat pemerintah mencegah tindakan korupsi dan penunggak pajak kian bulat menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman antar sejumlah kementerian.
Petugas mencurigai ada upaya pengalihan kepemilikan mobil dari pribadi ke perusahaan untuk menghindari pajak progresif.
Mobil tersebut menunggak pajak sebesar Rp 181 juta selama 2 tahun. Kondisi keuangan yang tengah seret menjadi alasan perusahaan belum bayar pajak mobil.
Mobil tersebut terdaftar atas nama sebuah perusahaan properti di Meruya, Jakarta Barat.