Sebanyak 1.723 lembar uang rupiah palsu dimusnahkan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemusnahan dilakukan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) NTT bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT di lapangan Mapolda NTT.
"Pemusnahan dilakukan terhadap 1.723 lembar rupiah palsu yang berasal dari hasil klarifikasi atas laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya serta hasil pengolahan uang atas setoran perbankan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT," jelas Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, dalam siaran pers yang diterima detikBali, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didiet menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai standard operational procedure (SOP). Benda itu dipotong menjadi cacahan sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang.
Dampak Peredaran Uang Palsu
Didiet menegaskan peredaran uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Didiet mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang telah menerbitkan surat penetapan pemusnahan untuk kelancaran kegiatan.
"Ke depan sinergi antara unsur Botasupal dan aparat penegak hukum akan makin diperkuat dalam upaya memberantas tindak pidana kejahatan pemalsuan uang rupiah demi menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," tegas Didiet.
Selain penindakan, kata Didiet, BI NTT akan terus memperkuat edukasi cinta, bangga, paham rupiah. Didiet mengimbau masyarakat mengenali keaslian uang lewat dilihat, diraba, dan diterawang (3D).
"Masyarakat harus ingat untuk 5J agar uang tetap awet. 5J itu adalah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dibasahi, jangan distapler dan jangan dicoret," jelas Didiet.
(hsa/hsa)