detikBali

Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam Lombok Timur, Dua Pria Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam Lombok Timur, Dua Pria Ditangkap


Sanusi Ardi - detikBali

Terduga pelaku pengedar uang palsu ketika diamankan di Polsek Sakra, Lombok Timur, NTB, Senin (22/6/2026).
Terduga pelaku pengedar uang palsu ketika diamankan di Polsek Sakra, Lombok Timur, NTB, Senin (22/6/2026). (Foto: Dok. Polres Lombok Timur)
Lombok Timur -

Dua pria asal Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) di wahana pasar malam. Dari kasus tersebut, polisi menyita uang palsu yang dinominalkan mencapai Rp 70 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wahana pasar malam di Lapangan Umum Sakra. Dari informasi awal, mereka diduga telah mengedarkan uang palsu sekitar Rp 5 juta di lokasi tersebut.

"Berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, uang palsu senilai sekitar Rp 5 juta, telah diedarkan di wahana pasar malam lapangan Sakra dan di lokasi lain," terang Rusmaladi, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Keduanya masing-masing berinisial MS (31) dan AM (26). Keduanya kemudian ditangkap di kediamannya pada Minggu (21/6/2026) malam hingga dini hari.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 70 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu, turut disita uang asli hasil penukaran sebesar Rp 1.050.000 serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

"Barang bukti berupa uang palsu senilai 70 juta rupiah juga telah kami amankan dan barang bukti lainnya yaitu uang asli sejumlah 1 juta lima puluh ribu rupiah dan 1 unit sepeda motor," beber Rusmaladi.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.

"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," terang Rusmaladi.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai serta segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.




(dpw/dpw)










Hide Ads