Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Permukiman (PU Perkim) NTB yang mencapai hampir Rp 11 miliar.
Temuan itu bersumber dari kelebihan pembayaran ke sejumlah kontraktor. Dari Rp 11 miliar, baru sekitar Rp1 miliar yang berhasil diselesaikan. Sementara 98 persen sisanya masih belum tertangani.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, mengungkapkan temuan jumbo BPK ini menjadi catatan kritis yang harus segera diselesaikan oleh Dinas PU Perkim NTB. Pasalnya kelebihan bayar beberapa proyek tersebut belum dapat diselesaikan hingga saat ini.
"Temuan LHP BPK di Dinas PU cukup besar, hampir Rp11 miliar. Namun sampai dengan detik ini, baru diselesaikan Rp1 miliar. Artinya masih ada kurang lebih 98 persen sekian yang belum diselesaikan," ujar Sudirsah di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD NTB, Rabu (1/7/2026).
Politikus Partai Gerindra asal dapil Lombok Barat-Lombok Utara ini membeberkan bahwa akumulasi temuan terbesar berada di sektor infrastruktur, khususnya pada unit pelaksana teknis pemeliharaan jalan.
"Yang terbanyak itu di balai jalan, pemeliharaan jalan, baik Balai Jalan Wilayah Lombok maupun Pulau Sumbawa. Itu yang sangat besar. Termasuk juga terkait proyek jalan Lenangguar-Lunyuk yang sampai saat ini masih meninggalkan kabar yang kurang bagus," kata Sudirsah.
Sudirsah menjelaskan bahwa sebagian besar temuan Rp11 miliar tersebut bersumber dari kasus kelebihan pembayaran atau overpayment kepada pihak kontraktor pelaksana proyek. Kasus ini mencakup pekerjaan pemeliharaan jalan hingga konstruksi fisik bangunan.
Kendati kesalahan administrasi dan fisik berada di pihak rekanan, Sudirsah mengingatkan bahwa tanggung jawab penyelesaian secara kelembagaan tetap melekat pada dinas terkait karena dokumen tersebut ditandatangani secara resmi atas nama instansi.
"Temuannya ada di pihak ketiga, di pihak kontraktor. Saat ini dinas juga sedang melakukan proses penagihan ke para kontraktor tersebut agar mereka segera mengembalikan kelebihan bayar itu," jelasnya.
DPRD NTB pun memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas PU Perkim NTB untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum batas akhir pengembalian kerugian daerah tersebut habis. Karena, kata dia, sesuai ketentuan, pemerintah memiliki waktu 60 hari sejak LHP BPK diserahkan untuk menindaklanjuti temuan.
"Sekarang kan masih dalam proses dan masih ada waktu pengembalian, tersisa sekitar satu bulan lagi dari total 60 hari yang diberikan. Maka kami meminta tegas kepada Kepala Dinas tadi untuk segera diselesaikan, supaya tidak terjadi hal-hal (hukum) di kemudian hari," tegas Sudirsah.
Untuk itu, Komisi IV DPRD NTB meminta agar temuan ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal dinas, terutama pada bidang-bidang yang menyumbang angka temuan tertinggi.
"Kami minta Kepala Dinas untuk segera melakukan evaluasi total terhadap bidang infrastruktur, pemeliharaan jalan, dan konstruksi bangunan agar kelemahan pengawasan seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," tegasnya.
Kepala Dinas PUPR PKP NTB, Lalu Wijaya Kusuma, tidak menampik adanya temuan tersebut. Dia menegaskan untuk memburu pengembalian kerugian daerah dari para rekanan proyek tersebut.
Menurutnya, bahwa kelebihan bayar tersebut memang didominasi oleh kelalaian dari pihak ketiga. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh tim teknis di internal dinas untuk bergerak cepat melakukan penagihan secara intensif kepada kontraktor.
"Ya, banyak pihak ketiga, dan itu juga kita sudah minta teman-teman di internal untuk segera menagihkan. Durasi sisa waktu kita sekarang tinggal 30-an hari kalau tidak salah. Kita akan tagihkan sekuat tenaga, seoptimal yang kita bisa coba tagihkan," ujar Lalu Wijaya Kusuma usai pertemuan.
Wijaya menyebutkan bahwa temuan tersebut sebenarnya menyebar di beberapa bidang, namun porsi terbesar berada di sektor Bina Marga yang menangani infrastruktur jalan di pulau Lombok dan Sumbawa.
Makanya itu juga menjadi atensi khusus kami saat ini di Bina Marga. Mudah-mudahan teman-teman di bidang bisa segera push penanganannya," pungkas Wijaya.
Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"
(hsa/hsa)