detikBali

DPRD Minta Kadis PU-Kontraktor Tuntaskan Jalan Lenangguar-Lunyuk Pekan Ini

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

DPRD Minta Kadis PU-Kontraktor Tuntaskan Jalan Lenangguar-Lunyuk Pekan Ini


Ahmad Viqi - detikBali

Kepala Dinas PU Perkim NTB Lalu Wijaya Kusuma saat rapat dengar pendapat, Rabu (1/7/2026).
Foto: Kepala Dinas PU Perkim NTB Lalu Wijaya Kusuma saat rapat dengar pendapat, Rabu (1/7/2026). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU Perkim) NTB beserta pihak kontraktor proyek jalan long segment Lenangguar-Lunyuk yang molor dikerjakan.

Pemanggilan ini, meminta kejelasan sekaligus mendesak penyelesaian proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk yang kini telah melampaui masa kontrak awal.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), jajaran Komisi IV DPRD NTB menegaskan agar sisa pengerjaan infrastruktur tersebut dapat dituntaskan seluruhnya dalam pekan ini agar manfaatnya bisa segera dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas PU Perkim NTB, Lalu Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk saat ini sebenarnya sudah hampir rampung. Sisa pekerjaan dari kontrak awal senilai Rp 8 miliar dengan total nilai proyek Rp 19 miliar tersebut kini tinggal menyisakan 1,6 persen saja.

"Tinggal 1,6 persen. Kami targetkan dalam 7 hari ini tuntas," ujar Wijaya seusai pertemuan di Gedung DPRD NTB, Rabu sore (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

Wijaya membeberkan sejumlah kendala berat di lapangan yang memicu keterlambatan pengerjaan proyek tersebut. Mulai dari faktor cuaca, mobilisasi material yang terhambat, hingga kerusakan peralatan (delay) di badan jalan. Selain itu, kondisi geografis yang ekstrem juga menjadi tantangan tersendiri.

"Ke sana itu tidak semudah yang dibayangkan. Banyak longsoran dan kerusakan jalan mulai dari Sekongkang Atas hingga Lunyuk. Permukaan jalan sebenarnya sudah siap ditutup aspal, namun produksi aspal sempat tertunda karena kontraktor harus melakukan negosiasi ulang harga bahan baku," paparnya.

Di tempat yang sama, kontraktor proyek jalan Lenangguar-Lunyuk, Sabrin, memberikan penjelasan langsung mengenai situasi rill di lapangan yang mereka hadapi. Menurutnya, kondisi di kawasan Lunyuk memiliki tingkat kesulitan geografis yang berbeda dari wilayah biasa.

"Di Lunyuk itu berbeda. Pada saat kami berupaya menyelesaikan pekerjaan ini, berbagai bencana longsor terjadi hingga menyebabkan akses jalan terputus," ungkap Sabrin.

Selain faktor alam, Sabrin mengakui adanya kendala teknis yang mengharuskan mereka melakukan negosiasi ulang terkait pasokan bahan baku aspal dan operasional asphalt mixing plant (AMP).

"Fasilitas AMP itu sangat jarang di Sumbawa. Kami harus melakukan negosiasi ulang. Seandainya alat (AMP) itu bisa segera kembali normal, pengerjaan sebenarnya langsung selesai," tambahnya.

Meski didera berbagai hambatan, Sabrin menegaskan komitmennya untuk merampungkan sisa proyek tanpa menurunkan kualitas. Pihaknya juga siap menerima konsekuensi finansial akibat keterlambatan pengerjaan tersebut.

"Kami akan selesaikan dengan tidak mengurangi spesifikasi teknis sedikit pun. Konsekuensi denda per hari per mil (seperseribu dari nilai kontrak) tetap berjalan, walaupun acuan pastinya belum ada saat ini," tegas Sabrin.

DPRD Ancam Blacklist

Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbdullah Muis Konco, menyatakan bahwa pihak legislatif mencatat dengan serius habisnya masa kontrak pertama proyek senilai Rp 19 miliar itu. Sesuai aturan yang berlaku, pemerintah daerah masih menahan sisa anggaran sebesar Rp 6,8 miliar di kas daerah.

"Uang itu utuh di kas daerah dan dalam syarat ketentuan tidak boleh dicairkan sebelum proyek tuntas 100 persen. Kontraktor dikenakan denda hingga batas maksimal 200 hari. Nanti perhitungan dendanya akan dihitung secara pasti, baru sisanya diberikan," kata politikus PAN NTB itu.

Muis menegaskan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia konstruksi di NTB. Jika kontraktor terbukti lalai tanpa alasan yang bisa ditoleransi, DPRD mendesak dinas terkait untuk menjatuhkan sanksi tegas.

"Harus dijadikan pelajaran. Bisa saja kita sarankan blacklist. Kalau tidak, ini akan terus terulang dan merugikan daerah. Kami juga meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas jika adendum keempat ini tidak segera diselesaikan, termasuk pengerjaan bahu jalan dan penahan tebing," cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto menambahkan bahwa secara umum jalur utama proyek long segment tersebut sudah rampung dan bisa dilalui oleh kendaraan. Pengerjaan yang tersisa saat ini difokuskan pada bangunan pelengkap jalan.

"Pengerjaan sudah di kisaran 98 persen jadi sisa 1 sekian persen yang belum. Jalannya sendiri sudah bisa dilalui, sudah fungsional. Kan yang belum diselesaikan itu bangunan pelengkap seperti tampak bahu jalan, tebing, dan penahan tebing," urai Sudirsah.

Karena proyek ini belum diserahterimakan (PHO) dan pihak kontraktor masih bekerja di lapangan, Komisi IV berkomitmen akan terus mengawal jalannya evaluasi dan pengerjaan fisik hingga tuntas melalui forum rapat dengar pendapat.

"Masyarakat NTB banyak bertanya tentang proyek Long segment ini. Kami di DPRD akan terus memantau serius dan tegas. Target kami semuanya harus segera beres secara clear and clean pekerjaan selesai sempurna, dan pembayaran anggarannya pun sesuai dengan aturan yang ditetapkan," pungkasnya.




(hsa/hsa)











Hide Ads