Pemprov NTB Bentuk Tim Tuntaskan Temuan BPK, Progres 35 Persen

Ahmad Viqi Wahyu - detikBali
Rabu, 17 Jun 2026 18:31 WIB
Sekda NTB Abul Chair saat memimpin rapat koordinasi, Rabu (17/6/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim percepatan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran Pemprov NTB tahun anggaran 2025. Hasilnya, dalam sepekan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, pengembalian kelebihan pembayaran dilaporkan sudah mencapai 35 persen.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengonfirmasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak cepat menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK.

"Kalau perkembangannya, progresnya bagus. Sekitar 35 persen lah sudah," ujar Budi, Rabu (17/6/2026).

Budi tidak merinci nominal yang sudah masuk ke kas daerah. Namun, ia memastikan proses pengembalian terus berjalan. Inspektorat NTB juga langsung membentuk tim percepatan sesaat setelah menerima LHP dari BPK untuk memastikan seluruh temuan tuntas sebelum tenggat waktu 60 hari.

"Sudah banyak yang disetor. Saya bikin tim percepatan. Mudah-mudahan sesuai (target). Tidak lebih dari 60 hari karena memang ada batas waktunya," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, menegaskan penyelesaian temuan BPK menjadi perhatian utama. Seluruh OPD diminta bergerak cepat karena tenggat waktu yang diberikan hanya 60 hari sejak laporan diserahkan.

"Yang pertama yang jadi concern, tindak lanjut atas rekomendasi BPK itu. Karena dikasih waktu memang 60 hari sejak diserahkan, jadi memang tenggat waktunya terbatas. Kalau tidak diingatkan, bisa jadi malah terlantar lagi," ujar Abul Chair seusai Rapat Pimpinan (Rapim) eselon II di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Rabu (17/6).

Untuk memastikan target tercapai, Abul menyebut Inspektorat akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara melekat terhadap progres di masing-masing instansi.

Mantan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur itu juga menyoroti adanya kelemahan sistematis. Menurutnya, temuan kelebihan pembayaran yang berulang setiap tahun menjadi alarm bagi sistem pengawasan internal Pemprov NTB.

"Ketika sesuatu terjadi berulang-ulang, sebenarnya harus kita sadari bahwa ada kelemahan di pengendalian internal kita. Dan itu tentu PR yang harus segera kita selesaikan," tegas Abul.

Ia menekankan pengendalian internal harus menjadi bagian dari proses sejak awal, bukan hanya di akhir kegiatan.

"Pengendalian internal harus dipandang sebagai proses yang terus-menerus, yang melekat pada kegiatan dan entitas. Jadi bukan hanya menunggu selesai baru dilakukan pengawasan," imbuhnya.

Saat ditanya soal penyebab utama temuan kelebihan pembayaran, Abul menyebut persoalan tersebut tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, melainkan melibatkan banyak faktor dalam tata kelola anggaran daerah.

"Memang semua berperan ketika itu bertemu, menjadi banyak hal yang bisa terjadi," tandasnya.

Adapun rincian temuan BPK di Pemprov NTB mencapai Rp 24 miliar, meliputi kelebihan pembayaran barang dan jasa di 15 OPD serta 34 sekolah senilai Rp 10,04 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran proyek pemeliharaan jalan sebesar Rp 4,58 miliar.

Kemudian, dana BOSP Gaib sebesar Rp 313,47 juta, penggunaan pendapatan langsung Rp 218,13 juta, serta belanja lain-lain Rp 8,86 miliar. Total seluruh temuan mencapai Rp 24 miliar.



Simak Video "8 Poin Rekomendasi Tim Reformasi Hukum soal Agraria"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork