Pemkot Mataram Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN

Nathea Citra, Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 09 Jun 2026 16:57 WIB
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berharap pemerintah pusat ikut menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui APBN. Pasalnya, beban belanja pegawai dinilai mulai mengancam program prioritas daerah.

"Kita berharap mudah-mudahan ada rencana atau kebijakan dari pemerintah untuk bisa penggajian PPPK ini melalui APBN. Kalau itu (bisa) barangkali tentu akan bisa lebih meringankan kita di daerah," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (9/6/2026).

Mohan mengakui kemampuan fiskal Mataram saat ini masih cukup membayar gaji PPPK paruh waktu. Namun, jika seluruh beban terus ditanggung daerah, pembangunan dikhawatirkan ikut terdampak.

"Situasinya kan kalau misalnya itu kemudian bebannya tetap di daerah, ini tentu program-program prioritas di daerah juga mesti akan terhambat juga. pasti akan berdampak," ujarnya.

Menurut Mohan, persoalan belanja pegawai tidak hanya terjadi di Mataram, tetapi juga dihadapi banyak daerah lain.

"Sebenarnya kondisi yang kita hadapi (terjadi juga di) semua daerah. Menghadapi untuk belanja pegawai, persoalan ini harus kita tanganilah. Mudah-mudahan ada jalan keluar terhadap itu," sambungnya.

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram memastikan anggaran gaji PPPK paruh waktu baru tersedia hingga Oktober 2026. Sementara kebutuhan dua bulan sisanya akan diupayakan melalui APBD perubahan.

"Anggaran yang tersedia saat ini cukup sampai Oktober. Masih ada kebutuhan untuk dua bulan lagi," kata Kepala BKD Kota Mataram Muhamad Ramayoga.

Keluhan serupa sebelumnya juga disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK hingga akhir tahun.

Payroll PPPK NTB Dialihkan ke BPR NTB

Direktur Utama BPR NTB Faesal (kiri) dan Anggota Komisaris BPR NTB Lalu Moh. Faozal (tengah) bersama jajaran direksi BPR NTB saat ditemui di kantornya, Selasa (9/6/2026). Foto: Ahmad Viqi/detikBali

Di sisi lain, Pemprov NTB mulai menyalurkan gaji 7.110 PPPK penuh waktu melalui BPR NTB Perseroda. Kebijakan ini disebut menjadi strategi memperkuat bisnis bank daerah.

Direktur Utama BPR NTB Faesal mengatakan sebanyak 902 PPPK di enam OPD belum menerima gaji karena terkendala sumber penganggaran berbeda.

"Jadi 902 orang ini belum bisa diinput menggunakan SIPD, sisanya sudah terima," kata Faesal.

Faesal menjelaskan skema payroll PPPK melalui BPR NTB menjadi yang pertama diterapkan secara langsung sesuai ketentuan Kemendagri.

"Di BPR lain secara nasional, dana gaji biasanya ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan atas nama BPR pada bank daerah setempat baru kemudian disalurkan. Sedangkan di tempat kami, dana dari Kas Daerah langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK di BPR NTB," ujarnya.

Meski demikian, PPPK tetap bisa mencairkan gaji melalui rekening Bank NTB Syariah karena sistem BPR NTB otomatis meneruskan dana ke rekening pegawai.

Pada penyaluran perdana awal Juni, total dana payroll yang disalurkan mencapai Rp 23,35 miliar untuk 6.208 PPPK.

Faesal menilai masuknya payroll PPPK akan memperkuat kualitas pembiayaan BPR NTB yang selama ini didominasi sektor UMKM dengan risiko kredit macet tinggi.

"Pada intinya dengan masuknya payroll melalui BPR NTB akan bertindak sebagai first-cut jika PPPK mengambil kredit. Ini memastikan kelancaran angsuran, meningkatkan baki debet, dan secara otomatis akan menurunkan persentase nasabah bermasalah atau NPL di BPR NTB," tandasnya.



Simak Video "Video: Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Guru Non-ASN"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork