detikBali

Pemkab Lombok Barat Ultimatum STIE AMM Bayar Sewa atau Angkat Kaki

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkab Lombok Barat Ultimatum STIE AMM Bayar Sewa atau Angkat Kaki


M Zahiruddin - detikBali

Kampus STIE AMM di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kampus STIE AMM di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) untuk menentukan sikap terkait pemanfaatan lahan milik Pemkab di Jalan Pendidikan, Kota Mataram.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat Fauzan Husniadi mengatakan surat resmi terkait tenggat waktu tersebut telah dilayangkan kepada pihak STIE AMM sejak Rabu (3/6/2026).

Pemkab meminta pihak STIE AMM segera memutuskan apakah bersedia membayar uang sewa sesuai hasil appraisal atau memilih mengosongkan lahan yang selama ini digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berikan tenggat waktu 14 hari sejak surat ini dikirimkan agar mereka segera menentukan sikap, apakah sepakat atau tidak sepakat dengan nilai sewa yang ditawarkan. Jika mereka tetap menolak, kami persilakan untuk angkat kaki, dan kami yang akan meminta mereka keluar secara paksa," tegas Fauzan, Jumat (5/6/2026).

Fauzan menegaskan Pemkab Lombok Barat juga akan menempuh jalur pidana apabila pihak STIE AMM tetap menolak membayar sewa dan masih memanfaatkan lahan seluas sekitar 17 ribu meter persegi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jalur pidana juga akan kami tempuh untuk proses selanjutnya jika mereka masih saja ngeyel," tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan Pemkab Lombok Barat menghambat perkembangan dunia pendidikan. Menurut Fauzan, STIE AMM sebagai perguruan tinggi swasta memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa lahan karena memperoleh pemasukan dari biaya pendidikan mahasiswa.

Sebelumnya, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengancam akan mengambil alih lahan milik Pemkab Lombok Barat yang saat ini dimanfaatkan STIE AMM. Pernyataan itu disampaikan karena pihak kampus disebut tidak pernah membayar uang sewa hingga saat ini.

"Tidak ada kompromi. Kalau nggak (bayar sewa), ya saya ambil aset kami," tegasnya, Senin (13/4/2026).

LAZ menyebut nilai sewa lahan harus mengacu pada appraisal terbaru, yakni sekitar Rp 241,9 juta per tahun. Namun, pihak STIE AMM hanya menawar Rp 25 juta per tahun.

"Saya sudah tidak ada tawar menawar. Pokoknya sudah sesuai keputusan bahwa nilai appraisal itu harus dibayar," tegas LAZ.

Sementara itu, pihak STIE AMM hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Humas STIE AMM menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal.

"Besok kami buatkan format jawabannya ya karena masih kami koordinasikan dengan Wakil Ketua," ujar Humas STIE AMM yang enggan menyebutkan namanya.

Riwayat Sengketa Lahan

Lahan seluas 17 ribu meter persegi tersebut awalnya diberikan Pemkab Lombok Barat kepada Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma (P2LPTD) Kosgoro NTB dari STIE AMM pada 1986 dengan status pinjam pakai.

Namun, Pemkab Lombok Barat menilai tidak ada hak pinjam pakai seumur hidup serta tidak ada kontribusi dari STIE AMM kepada daerah. Karena itu, Pemkab menerbitkan SK Bupati Lombok Barat Nomor 697/72/BPKAD/2020 tertanggal 28 September 2020 yang membatalkan SK Bupati Lombok Barat Nomor Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang penyerahan penggunaan tanah kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB.

Kebijakan tersebut kemudian digugat STIE AMM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Sengketa antara STIE AMM dan Pemkab Lombok Barat berlanjut hingga tingkat kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), pihak STIE AMM dinyatakan menang.

Namun, Pemkab Lombok Barat kembali menerbitkan SK baru pada 2025 yang mencabut SK Bupati tahun 1986 tersebut. Melalui SK itu, status pemanfaatan lahan oleh STIE AMM diubah dari hak pakai menjadi hak sewa.

Keberatan atas kebijakan tersebut, STIE AMM kembali menggugat Pemkab Lombok Barat ke PTUN Mataram. Di sisi lain, Pemkab Lombok Barat juga melaporkan STIE AMM terkait dugaan penyalahgunaan aset dan indikasi korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Saat ini, proses hukum masih berjalan, baik di PTUN Mataram maupun Kejati NTB.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads