Konflik agraria puluhan tahun terkait redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) atau eks hak erfpacht (hak kebendaan dari masa kolonial Belanda) seluas 364 hektare di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, berakhir dengan tercapainya kesepakatan.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan Pembahasan Konflik Agraria eks HGU yang dikelola almarhum Soetrisno tersebut, negosiasi persentase pembagian lahan disepakati mencapai 88 persen atau seluas 229 hektare untuk dikelola oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan penanganan konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun ini memerlukan pendekatan mediasi. Menurutnya, jika ditempuh melalui jalur hukum formal, prosesnya berpotensi memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.
"Ini kan perjalanan panjang. Puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Tapi kan persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga di sini," ujar Iqbal saat ditemui seusai rapat di Kantor Dinas PUPRKP NTB, Rabu (21/10/2026).
Iqbal membeberkan pemerintah pusat memberikan ruang kepada Gubernur NTB selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mendiskusikan skema pembagian lahan bersama warga di kedua desa.
"Jadi mediasi ini ujungnya adalah kesepakatan. Kesepakatan inilah yang akan diformalkan, sehingga inilah yang akan ditindaklanjuti oleh pusat," tambahnya.
Iqbal mengaku telah turun langsung menyerap aspirasi warga dan memimpin rapat koordinasi GTRA. Setelah empat kali bertemu dengan para penggarap lahan, titik temu akhirnya dicapai.
"Saya sudah berkali-kali bicara dengan masyarakat. Saya sudah ke Karangsidemen mungkin sudah 4 kali. Didemo juga sudah pernah, dan rapat GTRA juga sudah 2 kali. Alhamdulillah, ada kesempatan," jelasnya.
Iqbal menekankan kunci keberhasilan kesepakatan terletak pada kesediaan semua pihak untuk menurunkan ekspektasi demi kepentingan bersama dan kepastian hukum atas tanah yang pernah dikelola PT Tresno Kenangan tersebut.
"Kesepakatan bagus kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Nggak ada yang akan dapat sesuai dengan ekspektasinya. Tapi semua dikurangi ekspektasinya, itulah titik temunya nanti," tegas Iqbal.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Iqbal menargetkan, proses redistribusi lahan dapat segera direalisasikan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
"Kalau kita berpihak pada rakyat dan sungguh-sungguh menyelesaikan keinginan masyarakat, maka pasti akan selesai. Saya juga berterima kasih kepada masyarakat Lantan dan Karang Sidemen yang kooperatif. Saya senang karena ini sudah ada kepastian hukum, dan ini sesuai dengan harapan Presiden Prabowo untuk membantu kepastian hukum terhadap masyarakat," sambungnya.
Meski begitu, Iqbal mengingatkan bahwa perlindungan fungsi lingkungan tetap prioritas. Sebab, kawasan tersebut merupakan sumber air bersih bagi ratusan ribu keluarga di Lombok Tengah.
Sementara itu, Direktur WALHI NTB sekaligus pendamping warga, Amri Nuryadin, membenarkan bahwa skema pembagian lahan eks HGU PT Tresno Kenangan telah disepakati oleh BPN, Pemprov NTB, dan warga penggarap.
"Jadi 88 persen dikelola warga dari 262 hektare setelah dibagi untuk jalan, DAS, dan wilayah konservasi. Jadi totalnya ada 229 hektar diserahkan ke rakyat," terang Amri.
Amri merincikan lahan di Desa Karangsidemen yang dibagikan mencapai 127 hektare untuk 520 KK penggarap. Sedangkan di Desa Lantan mencapai 103 hektare untuk 401 KK penggarap. Total terdapat 921 KK yang menerima manfaat.
"Sementara 62 hektare dialokasikan untuk lahan konservasi, 8,9 hektare untuk pengembangan jalan, serta pengamanan di 9 titik mata air," paparnya.
Untuk mencegah alih fungsi dan jual beli lahan pasca-redistribusi, warga menyepakati skema penggunaan hak pakai terlebih dahulu.
"Kenapa hak pakai? Untuk menghindari lahan diperjualbelikan sesuai saran BPN. Nanti setelah 10 tahun, baru bisa diajukan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)," pungkas Amri.