Lebih dari 500 berkas santunan kematian warga Kota Mataram hingga kini belum juga cair sejak Oktober 2025. Program bantuan tahunan itu tertahan akibat kendala administrasi kode rekening seusai evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan pihaknya belum berani mencairkan anggaran santunan karena persoalan administrasi tersebut belum menemukan jalan keluar.
"500-an berkas yang ada di kami hingga kini belum berani kami bayarkan dari tahun 2025. Kami sudah sampaikan kalau ada masalah pada administrasi di kode rekeningnya," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzakkir menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya anggaran santunan kematian dimasukkan ke dalam pos bantuan sosial (bansos) yang direncanakan dan berjalan tanpa hambatan. Namun, saat penyusunan perubahan anggaran baru, pos tersebut terkena evaluasi Pemprov NTB.
"Kalau bansos aturannya jelas, instrumennya disana jelas harus masuk dalam desil pertama. Kemudian ada persyaratan lain yang memang secara substansi tidak pas dengan kondisi santunan kematian ini, yang sudah berjalan beberapa tahun," ujarnya.
Di tengah mandeknya pencairan anggaran, sempat muncul usulan agar dana santunan dialihkan melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, menurut Muzakkir, skema itu dinilai tidak tepat karena BTT hanya bisa digunakan untuk kondisi darurat atau kebencanaan.
"Ketentuan BTT bisa dikeluarkan terkait dengan kebencanaan, sedangkan ini kan bukan bencana. Dan itu harus ada maklumat dari Pak Wali sendiri, bahwa dalam kondisi darurat, itu baru boleh dikeluarkan," terangnya.
Karena itu, Dinsos Mataram berharap ada ruang koreksi bersama dari Pemprov NTB agar program santunan kematian yang rutin berjalan setiap tahun tidak terus tertahan.
"Kami minta pandangan dari provinsi yang mengevaluasi, jalan mana yang baik. Apakah lewat kita cukup pakai perwal. Jangan digantung (lah). Karena ini kan program kebijakan setiap tahunnya," tandasnya.
(dpw/dpw)










































