detikBali

Aset Eks LCC Lombok Barat Kembali Jadi Milik Pemkab Usai Kasus Korupsi Inkrah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Aset Eks LCC Lombok Barat Kembali Jadi Milik Pemkab Usai Kasus Korupsi Inkrah


M. Zahiruddin - detikBali

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Jumat (22/6//2026). (M. Zahiruddin/detikBali)
Foto: Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Jumat (22/6//2026). (M. Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Aset eks Mall Lombok City Center (LCC) seluas 8,4 hektare di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, resmi kembali menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Pengembalian aset tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram setelah perkara korupsi kerja sama operasional antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tahun 2016 berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengatakan kepemilikan aset oleh Pemkab Lombok Barat hanya pada tanah atau lahan, sedangkan bangunan LCC tetap menjadi milik PT Bliss Properti Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sesuai dengan putusan, LCC itu kan bangunannya milik PT Bliss, tanahnya diserahkan ke Pemkab Lombok Barat," ujarnya, Jumat (22/5/2026).

LAZ menegaskan Pemkab Lombok Barat segera memanggil pihak PT Bliss Properti Indonesia untuk membahas kelanjutan pemanfaatan lahan tersebut. Menurutnya, seluruh opsi masih terbuka, termasuk kemungkinan kerja sama baru.

ADVERTISEMENT

"Kan mereka di atas tanah Pemkab kan? Mau diapakan bangunannya, nanti kami minta dia sewa atau seperti apa. Intinya nanti kami panggil," tegasnya.

Ia menilai kawasan eks LCC memiliki nilai strategis sehingga pemanfaatannya perlu dibahas secara matang. Namun, LAZ juga membuka kemungkinan penggunaan lahan untuk kepentingan lain apabila tidak tercapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

"Yang jelas kalau saya, anggaplah 3 bulan lagi mau kami gunakan lahan itu, silahkan pindahkan bangunannya. Iya kan sudah selesai," katanya.

Sebelumnya, Aset LCC di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat disita karena menjadi objek perkara korupsi. Kasus bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera, anak perusahaan dari Lippo Group, terkait pembangunan LCC di atas lahan milik Pemkab Lombok Barat.

Dalam perjanjian KSO itu, lahan seluas 4,8 hektare dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas pada 2013 untuk pinjaman sebesar Rp 264 miliar. Namun, pinjaman itu tidak memiliki batas waktu pelunasan yang jelas hingga berstatus kredit macet. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 39 miliar lebih.

Kasus itu telah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha, dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads