detikBali

Respons Kemenag soal Dugaan Guru Sodomi Santri di Ponpes Lombok Tengah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Respons Kemenag soal Dugaan Guru Sodomi Santri di Ponpes Lombok Tengah


Edi Suryansyah - detikBali

Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Lombok Tengah -

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), merespons kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes). Dugaan kekerasan seksual itu melibatkan guru Ponpes berinisial MYA.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Lombok Tengah, Muhamad Salim, mengaku telah mendapat informasi tersebut. Salim mengatakan Kemenag menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini sudah ditangani pihak berwajib, maka kami dari Kantor Kemenag Lombok Tengah menyerah ke pihak berwajib untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Salim kepada detikBali, Kamis (21/5/2026).

Polres Lombok Tengah sendiri telah menetapkan MYA sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Pujut. MYA diduga melakukan sodomi terhadap empat santrinya. Dari empat orang tersebut, satu orang menjadi korban persetubuhan dan tiga lainnya merupakan korban pencabulan.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual. Saat ini, MYA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah.

Salim mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Padahal, dia berujar, Kemenag Lombok Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah sudah melakukan pembinaan terhadap Ponpes di daerah tersebut.

"Sudah kami lakukan untuk turun memberikan pembinaan dan penyuluhan ke beberapa Ponpes dalam bentuk program Jaksa Masuk Pesantren," imbuhnya.

Menurut Salim, Kemenag RI akan meninjau ulang izin pendirian seluruh Ponpes di Indonesia. Ia menyebut izin Ponpes bisa dicabut jika terdeteksi melakukan penyimpangan.

"Nanti akan ditinjau ulang terhadap semua Ponpes seluruh Indonesia. Bukan di Lombok Tengah saja. Kalau ada Ponpes yang telah menyimpang dari ketentuan juklak dan juknis serta tidak memenuhi kriteria dari rukun Ponpes, maka izinnya akan dibekukan," kata Salim.

Sejauh ini, dia melanjutkan, belum ada Ponpes di Lombok Tengah yang dibekukan meskipun pimpinan Ponpesnya berkasus. Salim menegaskan pembekuan izin pendirian Ponpes merupakan kewenangan Kemenag RI.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads
LIVE