SMAN di Mataram Tarik Duit bagi Siswa yang Ambil Surat Keterangan Lulus

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 06 Mei 2026 23:00 WIB
Foto: Salah satu tim Ombudsman NTB melakukan penelusuran dugaan maladministrasi penebusan SKL di salah satu SMAN di Mataram. (Dok. Ombudsman NTB)
Mataram -

Salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menarik duit bagi siswa yang ingin mendapatkan surat keterangan lulus (SKL). Maladministrasi ini ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabudin, bersama tim pemeriksa laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di sekolah, Ombudsman mendapati sejumlah siswa sedang berkumpul di salah satu sudut ruangan yang terdapat loket pelayanan.

"Sebelumnya, SMA negeri ini pernah dilaporkan warga dengan dugaan maladministrasi pihak sekolah tidak memberikan siswa password ujian online dengan alasan belum melunasi uang komite," ujar Sahabudin dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Hasil wawancara langsung dengan para siswa, diperoleh informasi mereka sedang melakukan pembayaran uang komite sebagai syarat untuk memperoleh SKL. Beberapa siswa juga terlihat membawa selembar kartu warna biru bertuliskan "Kartu Penggalangan Komite."

Sahabudin langsung berkoordinasi dengan kepala sekolah (kepsek). Kepsek mengaku terkejut atas kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Sekolah kemudian segera membuat pengumuman pengambilan SKL tidak dipersyaratkan dengan pembayaran sumbangan komite maupun kewajiban pelunasan biaya lainnya.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dana yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, termasuk syarat pengambilan SKL.

Apalagi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan bersifat sukarela tidak ditentukan jenis maupun jumlahnya. Sumbangan sukarela itu pun ranah komite, bukan sekolah.

"Kalau BPP kan sedang dimoratorium per 1 juli 2025 berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 dan disusul SE Gubernur NTB no 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal 17 September 2025 sehingga sekolah juga tidak dapat menarik BPP," tegas Sahabudin.

Sahabduin menyampaikan Ombudsman akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama menjelang proses penyerahan ijazah yang dinilai berpotensi memunculkan praktik serupa.

"Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan hak siswa sebagai alat tekanan untuk melakukan pungutan," tegas Sahabudin.



Simak Video "Video: Pramono Resmikan 4 Kantor Kelurahan, Ingatkan Pelayanan Harus Gratis"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork