LLDIKTI Pantau Penanganan Kasus Penghinaan Mahasiswa oleh Dosen IAKN Kupang

Simon Selly - detikBali
Rabu, 06 Mei 2026 11:34 WIB
Ilustrasi penghinaan. (Foto: Ari Saputra)
Kupang -

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) LLDIKTI Wilayah XV memantau kasus penghinaan yang melibatkan dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dosen berinisial JS itu sempat viral lantaran menghina mahasiswa saat perkuliahan online.

Koordinator Satgas PPKPT LLDIKTI Wilayah XV, Jasinta Florentina Pabha Swan, menyayangkan dugaan kekerasan verbal oleh dosen di lingkungan kampus. Jasinta mengatakan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa dalam proses belajar mengajar.

"Sangat disayangkan hal yang sudah dilakukan oleh dosen tersebut. Itu termasuk dalam kekerasan verbal dan hal itu tidak boleh terjadi di lingkungan kampus," ujar Jasinta melalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2026).

Jasinta mengatakan setiap kampus diminta membentuk Satgas PPKPT sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Namun, dia belum mengetahui apakah IAKN Kupang sudah membentuk Satgas PPKPT tersebut.

Menurut Jasinta, pihaknya akan melakukan pemantauan dan koordinasi terkait penanganan kasus penghinaan oleh dosen tersebut. Terlebih, IAKN berada di bawah Kementerian Agama dan bukan Kemdiktisaintek.

"Sejauh ini kami LLDIKTI XV sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak IAKN Kupang. Kami sifatnya melakukan pemantauan dan koordinasi," jelasnya.

"Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bagi seluruh civitas akademika," pungkasnya.



Simak Video "Video: Bentrok Berdarah di Flores Timur, Polisi Amankan 3 Senjata Rakitan"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork