DPRD Lombok Barat tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Guru Ngaji di Lombok Barat.
Wakil Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, mengatakan Perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji.
Ia menyebut, Perda itu saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan ditargetkan dapat disahkan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada guru-guru ngaji di Lombok Barat," ujar Hendra, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, selama ini mayoritas guru ngaji mengajar di Tempat Pembelajaran Al-Qur'an (TPQ) secara sukarela tanpa digaji. Aktivitas tersebut lebih dilandasi semangat pengabdian, bukan sebagai profesi dengan jaminan kesejahteraan.
"Kalau bicara gaji, memang tidak ada. Mereka ini rata-rata mengabdi. Paling ada apresiasi dari masyarakat, misalnya saat santri tamat," jelas Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lombok Barat itu.
Ia menjelaskan, Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk memberikan insentif kepada guru ngaji.
"Kami ingin ada penegasan bahwa kegiatan mengaji ini adalah aktivitas yang baik dan harus dilindungi oleh pemerintah. Jadi guru ngaji tidak perlu khawatir terhadap hal-hal di luar yang bisa mengganggu aktivitas mereka," kata Hendra.
Selain perlindungan, Perda tersebut juga akan memandatkan Pemkab Lombok Barat memberikan pemberdayaan kepada para guru ngaji, termasuk bantuan sarana dan prasarana untuk mendukung kualitas pendidikan Al-Qur'an di masyarakat.
"Kami dorong ada peningkatan kesejahteraan melalui insentif, bantuan operasional, hingga pengembangan kapasitas, termasuk metode pembelajaran yang lebih modern," Hendra.
Dalam Rancangan Perda itu juga direncanakan pembentukan forum guru ngaji se-Lombok Barat sebagai wadah komunikasi dengan Pemkab.
"Nanti ada namanya Forum Guru Ngaji. Supaya komunikasi antara pemerintah dengan mereka jadi aman," tandasnya.
(dpw/dpw)