Massa jurnalis dari berbagai organisasi pers dan perusahaan media menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Selasa (5/5/2026). Mereka menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap wartawan, praktik sensor, hingga persoalan kesejahteraan yang dinilai kian memburuk.
Aksi solidaritas ini diisi dengan mimbar bebas, pembacaan puisi, serta penggelaran lapak baca dalam rangka memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei.
Aksi ini melibatkan AJI Mataram, PWI NTB, AMSI NTB, IJTI NTB, KKJ NTB, SPLM NTB, FJPI NTB, JMSI NTB, Yayasan Santai, Walhi, PKBI NTB, Simpul Hub NGO Indonesia Timur, Teman Baca, Forwaprov NTB, Forwakot Mataram, Persma Mataram, serta Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Umum Aksi yang juga Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan, mengatakan aksi ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap jurnalis belum mereda.
"Tiga isu utama kami angkat agar semua pihak paham bahwa kebebasan pers harus dijunjung tinggi. Jika tidak disuarakan, kejadian kekerasan akan terus terjadi. Meski setiap tahun disuarakan, kenyataannya kekerasan terhadap pers semakin banyak, begitu pula dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Hans Bahanan.
Indeks Turun, Tekanan Meningkat
Ketua AJI Mataram sekaligus koordinator lapangan aksi, Wahyu Widiyantoro, menyebut kondisi kebebasan pers di Indonesia terus memburuk. Kekerasan terhadap jurnalis, kata dia, terjadi dalam berbagai bentuk, dari fisik hingga digital.
AJI Indonesia mencatat sepanjang 2025 terjadi 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sementara laporan Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia di peringkat 129 dari 180 negara pada 2026, turun dari posisi 127 pada 2025, dengan kategori 'sulit'.
Selain itu, praktik sensor dan swasensor disebut kembali menguat.
"Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi," ujarnya.
Tekanan juga datang dalam bentuk permintaan penghapusan berita, perubahan isi, hingga ancaman penghentian kerja sama atau iklan.
Kekerasan dan Kesejahteraan Disorot
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin, menyoroti kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lombok Tengah yang belum tuntas.
"Kami berharap kasus tersebut segera tuntas agar menjadi barometer dalam menghadapi kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, ancaman non-fisik seperti doxing dan serangan terhadap media kritis juga menjadi potensi ancaman nyata," jelas Ikliluddin.
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, mencatat lima kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025. Ia menekankan ancaman kini juga merambah ruang digital.
Haris turut menyoroti pentingnya kesejahteraan jurnalis, termasuk upah dan tunjangan, agar mereka dapat bekerja optimal di tengah risiko tinggi.
"Masih banyak PR tentang kesejahteraan dan pelanggaran HAM. Pers di Indonesia, khususnya di NTB, harus tetap kompak. Kita tunjukkan kepada publik bahwa pers tetap konsisten membela kepentingan masyarakat," tegasnya.
Desak Hentikan Impunitas dan Sensor
Dalam pernyataan sikapnya, jurnalis dan aktivis kebebasan pers NTB mendesak negara menjamin keselamatan jurnalis serta menuntaskan setiap kasus kekerasan secara transparan dan independen.
Mereka juga menuntut penghentian impunitas dan praktik sensor.
"Hentikan praktik sensor. Pemerintah maupun lembaga bisnis wajib paham bahwa pers yang independen adalah pilar keempat demokrasi. Silakan pasang iklan atau kerja sama dengan media, tapi jangan sensor berita," tegas Haris.
Selain itu, mereka meminta penghentian swasensor di ruang redaksi serta kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum untuk bungkam media atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Serahkan sengketa pers ke Dewan Pers dan perkuat solidaritas jurnalis dan media. Serangan terhadap satu jurnalis/media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers," tandas Haris.
(dpw/dpw)










































