detikBali

Klinik Kecantikan di Canggu Diduga Pekerjakan 5 Dokter Asing Tanpa Izin

Terpopuler Koleksi Pilihan

Klinik Kecantikan di Canggu Diduga Pekerjakan 5 Dokter Asing Tanpa Izin


Fabiola Dianira - detikBali

Klinik Elasto Beauty di Canggu, Badung, dilaporkan atas dugaan pelanggaran tenaga kerja asing oleh mantan karyawannya. (Dok. Google Review)
Foto: Klinik Elasto Beauty di Canggu, Badung, dilaporkan atas dugaan pelanggaran tenaga kerja asing oleh mantan karyawannya. (Dok. Google Review) Dok. Google Photo
Badung -

Sebuah klinik kecantikan di kawasan Canggu, Badung, diduga beroperasi secara ilegal. Klinik Elasto Beauty di bawah naungan PT Kita Cinta Kecantikan dilaporkan oleh mantan karyawannya karena mempekerjakan sejumlah dokter warga negara asing (WNA) tanpa izin praktik di Indonesia.

Mantan Accounting Manager PT Kita Cinta Kecantikan, Sheilla Nizmah, mengungkapkan klinik tersebut mempekerjakan lima tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi sebagai dokter, yakni empat orang berasal dari Rusia dan satu dari Armenia.

Ia menegaskan meskipun para dokter tersebut memiliki sertifikasi dari negara asalnya, hal itu tidak cukup untuk dapat melakukan praktik medis di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKA itu tidak punya kewenangan. Tidak punya izin berpraktik di Indonesia. Semua TKA yang punya sertifikasi dokter di negaranya tetap tidak bisa berpraktek di sini," ujar Sheilla, Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis asing hanya dapat berpraktik di Indonesia apabila telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dari otoritas berwenang.

Proses registrasi dokter, termasuk dokter asing, juga memerlukan izin dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Tanpa registrasi tersebut, dokter asing tidak diperkenankan melakukan tindakan medis di Indonesia.

Sheilla mengungkapkan hanya terdapat satu dokter WNI di klinik tersebut. Namun, dokter tersebut tidak menjalankan praktik medis secara langsung, melainkan hanya membantu dalam pengadaan obat-obatan.

"Ada satu dokter lokal, tapi dia tidak berpraktik secara resmi. Dokter ini yang berperan membantu ketersediaan obat-obatan, membantu proses pembelian obat-obatan," lanjutnya.

Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya, yang mengatur bahwa tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan harus memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia.

"Dan ketika ada dokter Indonesia yang tahu atas hal itu, seharusnya mereka tidak diperkenankan membantu jalannya operasional klinik," katanya.

Selain itu, pendirian klinik tersebut juga dinilai bermasalah dari sisi perizinan. Izin yang dimiliki disebut hanya sebatas pendirian badan usaha, sementara izin operasional sebagai fasilitas pelayanan kesehatan diduga belum dimiliki.

"Izin pendirian PT aja yang mereka punya, izin klinik utama yang mereka nggak punya," imbuhnya.

Kegiatan pelayanan medis diduga dilakukan tanpa pengawasan yang memadai dari tenaga medis yang berwenang, sehingga berpotensi menimbulkan efek terhadap keselamatan pasien.

Sheilla juga melaporkan salon Heaven Aesthetic Lounge yang masih berada dalam satu kepemilikan, yakni di bawah PT Butler Bali Kecantikan. Ia menyebut kedua perusahaan tersebut diduga memiliki sumber pendanaan dan manajemen yang sama serta menggunakan skema nominee, yakni meminjam nama warga negara Indonesia (WNI).

"Keduanya berada di lokasi yang sama, hanya beda lantai. Sumber pendanaan dan manajemennya pun sama. Perbedaannya hanya pada nama Dirut, mengingat ini PT nominee atau menggunakan nama orang lain yang berstatus WNI," ungkapnya.

Seluruh dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke sejumlah lembaga, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sheilla menyebut, salah satu laporan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali telah mendapat respons awal dan saat ini sedang dalam proses penanganan. detikBali telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak Disnaker Provinsi Bali, tapi hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.




(hsa/hsa)










Hide Ads