Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan anggaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan anggaran PBI-JK telah ditetapkan tanpa ada pemotongan.
Menurut dia, dari 11 juta peserta PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan, sebanyak 2,1 juta telah diaktifkan kembali. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4 juta peserta akan diambil alih oleh pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah pusat masih membuka peluang reaktivasi bagi peserta lain yang dinonaktifkan.
"Jadi setiap penonaktifan, kami tindak lanjuti peluang untuk reaktivasi. Jadi siapapun yang dinonaktifkan bisa melakukan sanggahan, dan juga bisa melakukan reaktivasi," kata Gus Ipul saat menghadiri Musrenbang Provinsi NTB tahun 2026 di Mataram, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saifullah menjelaskan, reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan melalui kelurahan, desa, atau Dinas Sosial di masing-masing daerah, termasuk di NTB. Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan reaktivasi melalui aplikasi maupun saluran pengaduan yang telah disediakan.
"Misalnya bisa lewat command center kita atau di WA Center kita 088-7171-1730. Jadi saluran kita buka sebanyak-banyaknya agar masyarakat yang merasa keberatan yang di non-aktifkan itu bisa melakukan sanggahan sehingga bisa melakukan reaktivasi dengan cepat," ujarnya.
Saat ini, pemerintah juga memperkuat layanan reaktivasi di fasilitas kesehatan dan rumah sakit dengan melibatkan petugas BPJS. Dia merinci, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 2,1 juta telah aktif kembali. Dari angka itu, sekitar 300 ribu dikembalikan ke skema PBI-JK.
"Nah kemudian sisanya 1,4 juya diambil alih oleh pemerintah daerah, ada juga yang berpindah ke segmen mandiri. Dan yang terakhir, itu mereka memang dinonaktifkan karena menjadi bagian dari PNS atau pegawai BUMN, atau juga mungkin anggota TNI-Polri," katanya.
Ia menegaskan, penonaktifan dilakukan untuk mengalihkan bantuan kepada masyarakat yang lebih berhak.
"Jadi kalau ada di Lombok misalnya kita nonaktifkan 100 penerima manfaat kita alihkan lagi kepada 100 penerima manfaat di kabupaten yang sama," katanya.
Gus Iful memastikan anggaran PBI-JK tidak dialihkan ke program MBG. Menurutnya, alokasi penerima manfaat telah ditetapkan setiap tahun secara nasional.
"Jadi bukan dialihkan ke program MBG ya. Karena ini berdasarkan alokasi. Alokasi setiap tahunnya itu ada 96,8 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia dan dibagi ke kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi alokasinya sudah ada," ujarnya.
Ia menambahkan, penentuan kuota PBI-JK didasarkan pada persentase angka kemiskinan di tiap daerah. Kuota tersebut tidak berubah, namun penerimanya bisa disesuaikan agar lebih tepat sasaran.
"Jadi kuota ini tidak berubah. Misalnya Kabupaten Lombok Timur kuotanya dia 100 ribu, dia tetap 100 ribu. Cuma kadang-kadang karena ada penonaktifkan dialihkan kepada penduduk yang sama yang dianggap lebih berhak agar tepat sasaran," tegasnya.
Gus Ipul juga memastikan alokasi anggaran PBI-JK telah ditetapkan dalam APBN. Pemerintah daerah, lanjutnya, biasanya turut menambah cakupan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
"Jadi sisanya biasanya dibayar oleh kabupaten/kota atau juga bantuan dari provinsi. Jadi cukup jelas menurut saya ya. Jadi ini dipahami sebagai bagian dari upaya agar bansos tepat sasaran," tandasnya.
(dpw/dpw)










































