Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menyoroti membengkaknya jumlah penerima program bantuan uang jelang hari raya keagamaan tahun 2026 yang menembus angka 104.000 kepala keluarga (KK). Peningkatan kuota dari tahun sebelumnya yang hanya 98 ribu penerima ini memicu pertanyaan legislator terkait keakuratan validasi data di lapangan agar beban APBD tepat sasaran.
Anggota Komisi IV DPRD Badung, I Wayan Joni Pargawa, mempertanyakan regulasi baku mengenai kriteria penerima, menyusul temuan pihaknya, adanya oknum PPPK yang diduga masih terdata menerima bantuan. Dewan mendesak Dinas Sosial memberikan pemahaman tegas kepada aparatur desa agar tidak terjadi keraguan saat menjelaskan aturan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong Pak Kadis itu berikan regulasi yang baku, kalau memang PPPK itu tidak dapat, ya tidak dapat, supaya kami tidak ragu menjelaskan di masyarakat. Saya mohonkan ini juga agar untuk menekan APBD kita, kalau memang harusnya tidak dapat ya jangan diberikan," tegas Joni Pargawa saat rapat di DPRD Badung, Senin (13/4/2026).
Merespons sorotan tersebut, Kepala Dinas Sosial Badung, I Gde Eka Sudarwitha menjelaskan, kenaikan jumlah penerima bantuan uang jelang hari raya di Kabupaten Badung dari 98.000 menjadi 104.000 keluarga dipicu oleh dinamika kependudukan yang signifikan, seperti munculnya Kartu Keluarga (KK) baru akibat pemisahan anggota keluarga (pecah KK) serta arus migrasi penduduk yang masuk ke wilayah tersebut.
Fenomena ini menyebabkan pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian kuota demi menjaga daya beli masyarakat di tengah pertumbuhan jumlah kepala keluarga yang kini mencapai total 172.000 KK. Meskipun angka penerima membengkak hingga mencakup sekitar 60 persen populasi, Dinas Sosial mengklaim telah melakukan validasi maksimal agar bantuan tetap menyasar warga dengan indikator penghasilan di bawah 5 juta rupiah.
"Peningkatan ini terjadi karena adanya KK baru, pecah KK, dan adanya migrasi ke Kabupaten Badung yang tidak bisa dipungkiri. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin memvalidasi data tersebut agar (bantuan diberikan) tepat sasaran," ujar Sudarwitha.
Menurutnya bantuan untuk warga penghasilan di bawah 5 juta rupiah ini memang bersifat dinamis dan akan terus disaring melalui instrumen digitalisasi. Ke depan, kepemilikan aset seperti kendaraan roda empat dan daya listrik tinggi akan menjadi indikator utama untuk mencoret warga yang dianggap mampu.
"Misalnya kepemilikan listrik di atas 3.300 kwh, itu sudah pasti akan keluar dari data karena biaya hidupnya pasti lebih tinggi dari 5 juta rupiah. Termasuk juga yang memiliki kendaraan bermotor roda empat lebih dari satu, itu sudah pasti biaya hidupnya tinggi," jelas mantan Kadis Kebudayaan Badung itu.
Eksekutif menekankan bantuan uang jelang hari raya keagamaan ini diposisikan sebagai instrumen penguat daya beli masyarakat, bukan sekadar bantuan sosial penanggulangan inflasi. Saat ini, tercatat sekitar 60 persen dari total 172.000 KK di Badung masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.
"Sebab pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan. Saat ini jumlah yang menerima sudah 60 persen lebih dari total 172.000 KK di Badung," papar Sudarwitha.
Untuk meminimalisir kebocoran data di tahun 2027, pemerintah berencana melakukan validasi langsung atau bypass tanpa hanya bergantung pada laporan dari pihak desa atau kelurahan. Langkah ini diambil agar persentase masyarakat yang terampu program sosial bisa maksimal tanpa ada data yang tercecer.
"Kami akan melakukan pembaruan keseluruhan penerima bantuan dengan validasi langsung tanpa menunggu laporan dari desa atau kelurahan. Sifat bantuan ini dinamis, yang tahun 2025 dapat belum tentu harus dapat lagi di 2026 atau 2027," tuturnya.
(hsa/hsa)










































