Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal bakal menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur rencana penerapan work from home (WFH) khusus pada hari Jumat. Aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi mengatakan rancangan SE itu tengah dimatangkan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Pembahasan mencakup petunjuk teknis agar pelaksanaan WFH berjalan efektif.
"Kami sekarang ini lagi merampungkan SE Gubernur, ya. Termasuk petunjuk teknisnya, supaya pelaksanaan WFH oleh para ASN itu bisa berjalan dengan baik," ujar Ahmadi ditemui di kantornya, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmadi menjelaskan, penerapan WFH khusus hari Jumat ditujukan untuk efisiensi anggaran, terutama penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Skema ini akan dibahas bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
"Nanti kepala OPD akan memberikan penjelasan pelaksanaan WFH. Mana saja ASN yang tidak boleh melakukan WFH itu dijabarkan," ujarnya.
Ia menegaskan, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Pejabat eselon I dan II dipastikan tetap bekerja di kantor. Beberapa pejabat eselon III yang memiliki tugas penting juga akan dikecualikan dari kebijakan tersebut.
"Seluruh kepala dinas dan Sekda tidak boleh WFH. Jadi tetap kita bekerja di kantor. Artinya nanti ada pejabat perangkat yang mendukungnya juga dilarang WFH," tegas Ahmadi.
Untuk mendukung kebijakan ini, seluruh kepala OPD diminta menyusun rencana kerja yang dapat dilakukan dari rumah. Mereka juga harus merinci ASN yang bisa menjalankan WFH serta menghitung potensi penghematan anggaran.
"Nati pelaksananya itu ada di BKD. Dan itu harus dilaporkan kepada Mendagri setiap tanggal 4 bulan berikutnya," katanya.
Penerapan WFH dijadwalkan mulai pekan kedua April 2026. Pasalnya, Jumat (3/4) pada pekan pertama bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Yesus Kristus.
"Intinya siapa yang mau di-WFH-kan, akan melaporkan target kinerjanya juga. Misalnya hari Jumat itu kita kerja apa? Walaupun bekerja di rumah. Jadi bukan berarti libur, tetapi pindah tempat kerja di rumah," katanya.
Selain itu, kepala OPD juga diminta menyusun laporan terkait efisiensi anggaran dari kebijakan tersebut. Penghematan mencakup biaya BBM, listrik, air, hingga kebutuhan operasional kantor seperti alat dan bahan pembersih.
"Artinya semua ini kan di dalam anggaran kita kan tersedia biaya perkantoran. Berapa kita menghemat biaya BBM, listrik, air. Nah ini kita minta kepada kepala OPD untuk menyusun," tandasnya.
(dpw/dpw)










































