detikBali

Cabut SK Sekda Usai Bertemu Gubernur, Bupati Ngada Akui Belum Sesuai Aturan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Cabut SK Sekda Usai Bertemu Gubernur, Bupati Ngada Akui Belum Sesuai Aturan


Simon Selly - detikBali

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, didampingi Wagub NTT, Jhoni Asadoma, memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (13/1/2026). (Simon Selly/detikBali)
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Bupati Ngada Raymundus Bena mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, usai bertemu Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka.

Pencabutan SK tersebut dilakukan karena pelaksanaan pelantikan Sekda Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026 belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 127 ayat 3, guna menjamin kepastian status hukum Sekda dan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam siaran pers yang diterima dari Biro Administrasi Pimpinan Provinsi NTT, disebutkan dalam pertemuan musyawarah tersebut telah disepakati agar Bupati Ngada mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor: 168/KEP/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Bupati Ngada Raymundus Bena kemudian mencabut SK pengangkatan Sekda melalui SK Nomor: 172/KEP/HK/2026 tanggal 16 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam Pertek Kepala BKN Nomor: 28338/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 25 November 2025, masa berlakunya telah berakhir terhitung sejak 2 Maret 2026. Bupati Ngada kemudian menerima perpanjangan Pertek oleh Kepala BKN Nomor: 13124/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 4 Maret 2026.

Namun, pasca menerima Pertek perpanjangan tersebut, bupati belum melakukan koordinasi dengan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Pencabutan SK tersebut juga dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Ngada menggelar pertemuan dengan gubernur bersama Tim Pemerintah Provinsi NTT pada 11 dan 13 Maret 2026.

Respons Laka Lena

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena alias Melki Laka Lena, membenarkan telah dilakukan pertemuan hingga adanya keputusan dari Bupati Raymundus Bena terkait pencabutan SK Sekda Kabupaten Ngada Yohanes Capistrano Watu Ngebu.

Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung penyelesaian polemik pengangkatan Sekda.

"Terima kasih kepada Pemda Ngada, DPRD Ngada dan semua pihak terkait termasuk akademisi dan media massa yang sudah bahas polemik ini secara baik," kata Melki Laka Lena di Kupang, Rabu (18/3/2026).

Politikus Golkar itu menegaskan bahwa persoalan ini dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah.

"Ini jadi pembelajaran ke depan, untuk semua pihak, agar jalankan sistem pemerintahan berdasar aturan dan mekanisme dengan tetap membangun komunikasi baik diantara para pihak dan ke publik luas," terangnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads