detikBali

Belum Digaji 2 Bulan, Honorer Pemkot Mataram Kesulitan Penuhi Kebutuhan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Belum Digaji 2 Bulan, Honorer Pemkot Mataram Kesulitan Penuhi Kebutuhan


Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali

Ilustrasi pegawai honorer. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi pegawai honorer. (Gemini AI)
Mataram -

Sejumlah pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengeluh lantaran gajinya selama dua bulan belum cair. Akibatnya, mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Belum gajian, sudah dua bulan, ndak ada info sampai sekarang," kata seorang pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai detikBali, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai honorer ini mengungkapkan beberapa rekan seprofesinya di organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga belum digaji selama dua bulan.

"Kami sih berharapnya bisa cepat, apalagi sekarang Ramadan. Semua harga kebutuhan pokok lagi pada naik, jadi susah memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pegawai honorer ini terpaksa meminjam uang kepada keluarganya karena tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang itu bakal dikembalikan ketika gajinya sudah cair.

Pegawai honorer lain yang juga enggan disebutkan namanya juga setali tiga uang. Pegawai honorer ini bahkan sudah kurang semangat ke kantor lantaran gajinya tak ada kabar.

"Jadi agak lesu kalau mau berangkat kantor. Soalnya sampai sekarang belum ada kabar soal gaji," terangnya.

"Kebetulan saja masuk bulan puasa, jadi pengeluaran nggak terlalu banyak. Karena belum gajian, kita manfaatkan takjil gratis di masjid," ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, buka suara soal keluhan pegawai honorer yang belum menerima gaji dalam dua bulan. Ramayoga memastikan Pemkot Mataram akan segera menyelesaikan permasalahan administrasi.

"Kami masih menunggu arahan dari BKPSDM, tetapi kemarin BKPSDM sudah membuat surat edaran, dari surat edaran itulah kita buat penyelesaian secara administrasi dulu," kata Ramayoga.

"Secara anggaran sudah tersedia, dari APBD. Nah sekarang tergantung dari masing-masing OPD (yang) ngajukan," sambung Ramayoga.


Sebagai informasi, proses penggajian pegawai honorer berbeda dengan pegawai ASN atau PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Gaji honorer diberikan sebulan setelah masa kerja.

"Kalau awal tahun kenapa (agak lama) karena di Januari itu, tenaga kontrak itu dibayarkan Februari. Itu yang menyebabkan dia belum dibayarkan. Insyallah (bisa segera), tergantung teman-teman OPD. Cepat ndak menyelesaikan untuk persyaratan-persyaratan dari BKPSDM, yang harus diselesaikan," tutur Ramayoga.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE